KAB. GORONTALO, SuaraIndonesi1.com – Aktivitas penambangan batu hitam (galena) di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, diduga kembali beroperasi pada tahun 2026. Praktik ini sebelumnya pernah ditindak oleh Polda Gorontalo dengan pemasangan garis polisi di lokasi penumpukan material di Dusun Bibiyahu. Aktivis Gorontalo, Dandi Tuadingo, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini.
Dandi Tuadingo mengungkapkan keprihatinannya atas kembalinya aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Menurutnya, praktik ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah menimbulkan dampak sosial dan ekologis yang serius bagi masyarakat Desa Motilango.
“Kami sangat menyayangkan kembali beroperasinya tambang batu hitam ini. Padahal, Polda Gorontalo sudah pernah memasang garis polisi di lokasi tersebut beberapa bulan lalu. Ini menunjukkan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan,” ujar Dandi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, aktivitas penambangan batu hitam ini diduga telah berlangsung lama. Material tersebut dibeli dari penambang lokal dengan harga lebih dari Rp2.000 per kilogram. Dandi menyoroti adanya dugaan peran seorang warga Desa Motilango berinisial JU yang bertindak sebagai perantara antara pembeli besar dan masyarakat penambang lokal.
“Modus operandi ini sangat terstruktur. Ada penambang di bawah, ada perantara, dan pasti ada pemodal besar di atasnya. Kami mendesak agar rantai ini diungkap sampai ke akarnya. Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan tumbal, sementara aktor intelektualnya bebas berkeliaran,” tegas Dandi.
Dandi Tuadingo juga menekankan bahwa praktik ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menjabarkan ancaman pidana yang seharusnya diterapkan kepada para pelaku:
Pertama, pelanggaran terhadap UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Kedua, pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98) dengan ancaman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar. Ketiga, jika aktivitas ini masuk dalam kawasan hutan, maka pelaku dapat dijerat UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78) dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Sampai kapan ini dibiarkan? Regulasi kita sudah sangat jelas dan sanksinya berat. Pertanyaannya adalah apakah aparat memiliki kemauan politik untuk menegakkan hukum, atau justru ada kongkalikong di dalamnya,” tandasnya.
Dandi Tuadingo secara resmi mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, serta Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk segera menurunkan tim gabungan ke lokasi. Menurutnya, langkah-langkah konkret yang harus segera dilakukan meliputi:
1. Menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan pengangkutan material di Desa Motilango.
2. Menyita alat berat dan peralatan yang digunakan di lokasi galian lubang tambang.
3. Memproses hukum para pelaku, termasuk perantara dan pemodal, tanpa tebang pilih.
4. Melakukan pemulihan lahan yang telah rusak akibat aktivitas penambangan ilegal.
Aktivis asal Gorontalo ini juga memperingatkan potensi bencana ekologis yang mengintai jika aktivitas tersebut terus dibiarkan. “Dampaknya sangat nyata. Kawasan hutan akan rusak, dan yang lebih berbahaya lagi adalah risiko longsor serta banjir yang bisa menimpa warga di sekitar. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal keselamatan nyawa masyarakat,” pungkas Dandi Tuadingo.
Rep: JO


