GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali menjadi sorotan publik. Aktivis Gorontalo, Dandi Tuadingo, menilai aktivitas tambang ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan seolah tidak tersentuh oleh penegakan hukum di daerah itu.
Dandi mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama Pemerintah Daerah untuk segera menertibkan aktivitas PETI di Desa Datahu. Menurutnya, aktivitas tersebut jelas ilegal, namun hingga kini masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas. Ia bahkan menyoroti dugaan pembiaran yang melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Polsek Anggrek, Polres Gorontalo Utara, Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara, KPH Wilayah IV Gorut, hingga Polda Gorontalo.
"Kenapa Desa Datahu tidak masuk dalam daftar penyisiran, padahal aktivitas pertambangan di situ masih ilegal dan terus beroperasi? Ini ada apa?" tegas Dandi, mengutip pemberitaan media sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyampaikan bahwa pihaknya telah menutup 14 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di Kecamatan Sumalata, Sumalata Timur, dan Tolinggula. Namun, Desa Datahu tidak termasuk dalam daftar lokasi yang disisir tersebut.
"Ada 14 titik lokasi yang telah dilakukan police line oleh Polda. Jika masih ada yang beraktivitas, kami akan turunkan tim untuk mengecek ke lokasi," tegas Maruly.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika Polda memiliki kewenangan dan komitmen untuk menindak PETI, mengapa Desa Datahu yang aktivitasnya dinilai masih berlangsung tidak masuk dalam radar penertiban? Aktivis menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama mengingat dampak lingkungan yang sudah dirasakan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, aktivitas PETI di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, juga menjadi perhatian serius. Polda Gorontalo melakukan penertiban pada Juli 2026, memasang garis polisi, serta mengidentifikasi 24 orang yang diduga terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, pasca-penutupan, dilaporkan masih terjadi aktivitas serta muncul korban jiwa di lokasi tambang yang sama, mempertanyakan efektivitas pengawasan pasca-penertiban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Gorontalo Utara, Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara, maupun KPH Wilayah IV Gorut terkait mengapa Desa Datahu tidak termasuk dalam sasaran penyisiran. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi-instansi terkait mengenai perkembangan penanganan PETI di Desa Datahu.
Desakan agar APH bertindak tegas terus menguat. Masyarakat berharap persoalan PETI di Desa Datahu tidak lagi hanya menjadi wacana, melainkan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang nyata agar dampak kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Rep: JO


