BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BEM SI Gorontalo Desak Penelusuran Jalur Batu Hitam Gorontalo–Surabaya, Soroti Dua Kontainer TAKU dan Kapal IMO 8906664


Altio P. Lengato

Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesa1.com – Dugaan pengiriman material batu hitam dari Gorontalo menuju Surabaya menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui penelusuran dokumen pelayaran dan administrasi pengangkutan. Perhatian kini tertuju pada identitas kapal serta dua kontainer yang diduga berkaitan dengan rangkaian pengiriman material tersebut.


Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Gorontalo, Altio P. Lengato, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumentasi dan penelusuran yang dihimpun, terdapat dua identitas kontainer yang menjadi perhatian, yakni TAKU 242297 dan TAKU 245742. Keduanya tercatat menggunakan kode tipe 22G1.


Selain identitas kontainer, dokumentasi pelacakan pelayaran juga memperlihatkan nomor IMO 8906664 yang menjadi salah satu petunjuk dalam penelusuran jalur pengiriman tersebut. Data yang dihimpun mencatat waktu penerimaan informasi pada 28 Oktober 2026 pukul 14.38 UTC atau 22.38 WITA.


Pelat spesifikasi pada kedua kontainer mencantumkan berat kotor maksimum sebesar 30.480 kilogram, berat kosong 2.210 kilogram, serta kapasitas muatan maksimum 28.270 kilogram. Spesifikasi tersebut merupakan batas teknis kontainer dan tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan berat aktual maupun jenis muatan di dalamnya.


Bagi BEM SI Wilayah Gorontalo, informasi tersebut bukan sekadar deretan nomor dan spesifikasi teknis. Identitas kapal dan kontainer merupakan petunjuk awal yang dapat digunakan untuk menelusuri pergerakan barang, asal pengiriman, pihak yang bertanggung jawab, hingga tujuan akhir distribusinya.


Penelusuran ini mengarah pada dugaan keterkaitan jalur pengiriman dari Gorontalo menuju Surabaya dan temuan kontainer di kawasan Depo PT Tanto. Karena itu, pencocokan data antara dokumentasi pelacakan, nomor kontainer, manifest, serta dokumen penerimaan menjadi langkah penting untuk memastikan keseluruhan rangkaian pengiriman.


"Kami tidak ingin informasi mengenai dua kontainer ini hanya menjadi dokumentasi yang beredar tanpa tindak lanjut. Nomor kontainer dan identitas kapal harus benar-benar ditelusuri. Harus diketahui dari mana kontainer diberangkatkan, siapa yang mengurus pengirimannya, siapa pemilik barang, dan siapa pihak yang menerima material tersebut," tegas Altio.

Menurutnya, pengungkapan perkara semacam ini tidak boleh hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap barang setelah tiba di daerah tujuan. Riwayat perjalanan dan administrasi pengiriman harus menjadi bagian penting dari proses penyelidikan.


Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu ditelusuri secara terbuka dan menyeluruh.


Pertama, kesesuaian identitas kapal IMO 8906664 dengan catatan pelayaran pada waktu pengiriman.


Kedua, riwayat pergerakan kontainer TAKU 242297 dan TAKU 245742, termasuk lokasi pemuatan dan keberangkatannya.


Ketiga, manifest serta dokumen pengangkutan yang menerangkan jenis barang, pemilik, pengirim, dan penerima material.


Keempat, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengangkutan melalui jalur penyeberangan dari Gorontalo.


Kelima, hubungan antara pengiriman tersebut dengan pihak-pihak yang ditemukan atau diperiksa dalam rangkaian penanganan perkara di Surabaya.


"Kalau identitas kapal dan kontainer dapat ditelusuri, jangan biarkan penyelidikan berhenti pada pertanyaan siapa yang membawa barang. Telusuri siapa yang mengirim, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, dan ke mana material tersebut akan didistribusikan. Jangan sampai orang-orang yang berada di balik rantai perdagangan justru tidak pernah diperiksa," lanjutnya.

Altio mendesak Polda Gorontalo berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Jawa Timur untuk mencocokkan seluruh data pengiriman. KSOP dan instansi pengelola penyeberangan juga diminta memberikan keterangan sesuai kewenangannya mengenai administrasi serta pengawasan keberangkatan.


Sementara itu, PT Tanto diminta kooperatif dalam memberikan informasi yang relevan mengenai identitas, dokumen penerimaan, serta riwayat pergerakan kontainer yang menjadi objek penelusuran.


BEM SI Wilayah Gorontalo menilai keterbukaan terhadap data pengangkutan merupakan bagian penting untuk memastikan apakah material yang dikirim memiliki asal-usul dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Kami ingin persoalan ini dibuka berdasarkan fakta, bukan sekadar saling melempar tanggung jawab. Jika ditemukan pelanggaran, ungkap siapa yang bertanggung jawab. Jika ada pihak yang terbukti terlibat, periksa berdasarkan bukti. Jangan sampai identitas kontainer sudah dapat ditelusuri, tetapi jaringan di balik pengirimannya justru tidak terungkap," tegas Altio.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa penelusuran harus mampu menjangkau seluruh pihak yang memiliki peran dalam rantai distribusi. Jangan sampai proses hukum hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki kendali dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut tidak tersentuh.


BEM SI Wilayah Gorontalo menegaskan akan terus mengawal penelusuran jalur pengiriman batu hitam tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai asal material, pihak pengirim, penerima, serta seluruh rangkaian distribusinya.


"Dua nomor kontainer dan identitas kapal ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta. Kami meminta aparat bekerja secara profesional dan transparan. Jangan berhenti pada temuan barang, tetapi telusuri seluruh pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat Gorontalo berhak mengetahui ke mana sumber daya alam daerahnya dibawa dan bagaimana proses pengirimannya berlangsung."

Rep: JO

NEXT »