GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Persoalan dugaan perdagangan dan pengiriman material batu hitam di Provinsi Gorontalo memasuki babak baru. BEM Seluruh Indonesia Kerakyatan (BEM SI) Wilayah Gorontalo menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat dengan melaporkannya secara resmi kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Langkah ini diambil menyusul munculnya sejumlah informasi dan petunjuk yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan jalur pengiriman material batu hitam dari Gorontalo menuju Surabaya, identitas dua kontainer TAKU 242297 dan TAKU 245742, serta identitas kapal dengan nomor IMO 8906664.
Koordinator BEM SI Wilayah Gorontalo, Altio P. Lengato, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan batu hitam hanya berhenti pada pengungkapan kasus di tingkat daerah. Menurutnya, perlu ada penelusuran yang lebih luas untuk mengetahui siapa pihak yang berada di balik aktivitas perdagangan tersebut.
"Kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Ada sejumlah informasi, dokumentasi, dan petunjuk yang menurut kami perlu diuji serta ditelusuri secara serius. Kami ingin mengetahui siapa pemodalnya, siapa yang mengendalikan distribusi, siapa yang mengurus pengiriman, dan siapa pihak yang menerima material tersebut," tegas Altio.
Menurut Altio, munculnya identitas dua kontainer TAKU 242297 dan TAKU 245742 serta nomor IMO 8906664 harus menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penelusuran lebih mendalam.
Ia menilai, data tersebut perlu dicocokkan dengan manifest kapal, dokumen pengangkutan, catatan pergerakan kontainer, identitas pengirim, hingga penerima barang di daerah tujuan.
"Jangan sampai nomor kontainer sudah diketahui, identitas kapal sudah menjadi perhatian publik, tetapi tidak ada upaya serius untuk membuka keseluruhan rantai distribusinya. Kami ingin semua diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing," ujarnya.
MINTA MABES POLRI SUPERVISI PENANGANAN DI GORONTALO
BEM SI Wilayah Gorontalo menilai pelibatan Mabes Polri penting untuk memastikan proses penelusuran berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Laporan yang direncanakan tersebut akan meminta Mabes Polri memberikan perhatian dan melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek, mulai dari asal-usul material, aktivitas pengumpulan dan penampungan, dugaan keterlibatan pemodal, proses pengangkutan, hingga jalur distribusi antarpulau.
Selain itu, BEM SI juga mendorong evaluasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan batu hitam di Gorontalo, apabila ditemukan aspek yang membutuhkan pengawasan lebih lanjut dari tingkat pusat.
"Kami tidak sedang mencari siapa yang harus dikorbankan. Kami ingin proses hukum mengungkap fakta secara utuh. Kalau memang ada pihak yang terlibat, siapa pun orangnya harus diperiksa berdasarkan bukti. Jangan hanya pekerja lapangan yang berhadapan dengan hukum, sementara pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan justru tidak tersentuh," lanjut Altio.
DUA KONTAINER DAN JALUR GORONTALO–SURABAYA HARUS DITELUSURI
Sebelumnya, BEM SI Wilayah Gorontalo telah menyoroti dugaan keterkaitan pengiriman batu hitam melalui jalur laut dari Gorontalo menuju Surabaya.
Dalam penelusuran yang disampaikan kepada publik, terdapat dua identitas kontainer, yakni TAKU 242297 dan TAKU 245742, serta nomor IMO 8906664 yang dinilai dapat menjadi petunjuk untuk mengidentifikasi riwayat pelayaran dan pergerakan muatan.
BEM SI menekankan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang. Karena itu, pencocokan data pelayaran, manifest, administrasi pelabuhan, serta dokumen penerimaan barang menjadi hal yang mendesak.
Pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengangkutan dan pengawasan pelabuhan juga diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka sesuai ketentuan hukum.
JANGAN BIARKAN KASUS BATU HITAM BERULANG TANPA PENGUNGKAPAN MENYELURUH
Altio menyampaikan bahwa persoalan batu hitam bukan sekadar persoalan ditemukannya material atau diamankannya sejumlah orang. Lebih dari itu, publik membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, siapa yang mengorganisasi rantai perdagangan, serta bagaimana material bisa masuk ke jalur distribusi antardaerah.
Menurutnya, penegakan hukum harus mampu mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, bukan hanya berhenti pada pihak yang bertugas mengangkut atau menjaga material.
"Kami ingin Gorontalo mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai sumber daya alam daerah ini terus menjadi objek perdagangan yang tidak jelas legalitas dan pertanggungjawabannya. Kalau ada jaringan yang bekerja di balik aktivitas ini, maka jaringan itulah yang harus diungkap," tegasnya.
BEM SI Wilayah Gorontalo memastikan akan mengawal rencana pelaporan tersebut dan menyiapkan informasi serta dokumentasi pendukung untuk disampaikan kepada Mabes Polri.
"Kami akan membawa persoalan ini ke pusat. Kami ingin Mabes Polri melihat persoalan ini secara menyeluruh dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Jangan berhenti pada barang bukti, jangan berhenti pada pelaku lapangan. Bongkar sampai ke akar-akarnya," tutup Altio.
BEM SI WILAYAH GORONTALO
Altio P. Lengato
Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Gorontalo
Rep: JO/Red


