Suaraindonesia1.com, SAROLANGUN – Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sarolangun. Seorang pria berinisial RA (35) diamankan petugas pada Sabtu (7/11/2026) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Sarolangun.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Satria P. Manggala, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RA di depan sebuah kontrakan di RT 03, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
Saat dilakukan pemeriksaan awal dengan disaksikan warga setempat, petugas belum menemukan barang bukti narkotika. Namun, ketika diinterogasi, RA mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu di rumahnya di RT 07, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersebut dan mengajak dua orang warga sebagai saksi untuk menyaksikan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di kamar terduga pelaku, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,88 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip kosong, satu alat hisap sabu beserta kaca pirek, satu tas hitam, serta satu unit handphone merek Realme warna biru.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Fatur Rohman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap peredaran narkotika di lingkungannya.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat ditindaklanjuti," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RB. Ia juga mengaku baru satu kali menerima narkotika jenis sabu dari orang tersebut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan gelar perkara guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama kita lindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkoba demi mewujudkan Kabupaten Sarolangun yang aman dan bebas dari narkotika," tutupnya.
Selain itu, Polres Sarolangun mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan, khususnya peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan gangguan kamtibmas. Layanan 110 dapat diakses secara gratis.
Bersama-sama, kita wujudkan Kabupaten Sarolangun yang aman, nyaman, dan bersih dari narkoba.
Redaksi/ Suara Indonesia 1


