Ikbal Ka'u – Masyarakat Gorontalo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com Kehadiran aparat kepolisian yang berulang kali turun ke lapangan dan berada di sekitar aktivitas masyarakat penambang di wilayah yang diklaim sebagai wilayah sah KUD Dharma Tani, yang juga memiliki hubungan kepentingan dengan PT Pani Emas Tani Sejahtera (PT PETS), patut menjadi perhatian serius publik. Persoalan ini bukan semata-mata tentang kehadiran polisi di lapangan, melainkan menyangkut urgensi penugasan, dasar hukum, batas kewenangan, serta keberpihakan institusi kepolisian dalam menyikapi persoalan antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan.
Sebagai masyarakat Gorontalo, saya mempertanyakan: apa sebenarnya urgensi aparat kepolisian terus berada dan melakukan pengamanan di lingkungan aktivitas perusahaan?
– Apakah terdapat ancaman keamanan yang konkret?
– Apakah sedang berlangsung proses penegakan hukum?
– Apakah ada permintaan pengamanan resmi?
– Ataukah terdapat situasi tertentu yang mengharuskan kehadiran aparat dalam jumlah dan perlengkapan persenjataan tertentu?
Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh institusi kepolisian. Sebab, perusahaan pertambangan bukanlah kantor kepolisian seperti Polsek, Polres, maupun Polda. Perusahaan memiliki kepentingan korporasi, sedangkan kepolisian merupakan institusi negara yang mandat utamanya adalah melindungi masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.
Jangan sampai publik memiliki persepsi bahwa kawasan perusahaan seolah-olah menjadi pos pengamanan permanen aparat kepolisian, sementara masyarakat yang mempertanyakan hak, ruang hidup, dan kepentingannya justru berhadapan dengan pendekatan keamanan yang menimbulkan rasa takut.
1. MENGUJI URGENSI PENUGASAN APARAT: PENGAMANAN PUBLIK ATAU PENGAMANAN KEPENTINGAN KORPORASI?
Kita perlu membedakan secara tegas antara pengamanan terhadap potensi gangguan keamanan dengan pengamanan yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa aparat sedang melindungi kepentingan sepihak suatu korporasi.
Kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat maupun objek tertentu berdasarkan kebutuhan dan ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap penugasan harus memiliki dasar, tujuan, kebutuhan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam konteks KUD Dharma Tani dan PT PETS, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai:
1. Apa dasar surat perintah atau perintah penugasan anggota kepolisian di wilayah tersebut?
2. Siapa pihak yang meminta atau menginisiasi pengamanan?
3. Apa objek dan tujuan pengamanan yang sebenarnya?
4. Apakah pengamanan dilakukan untuk mencegah konflik, mengawal proses hukum, atau menjaga aktivitas operasional perusahaan?
5. Apakah terdapat standar operasional prosedur dan evaluasi terhadap penggunaan personel serta persenjataan?
6. Apakah masyarakat dan pihak koperasi memperoleh perlindungan yang sama ketika menyampaikan keberatan atau memperjuangkan kepentingannya?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap tugas kepolisian. Justru ini merupakan tuntutan transparansi terhadap lembaga negara yang menggunakan kewenangan publik.
Jangan sampai muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pola pengamanan yang lebih mengutamakan kepentingan perusahaan daripada perlindungan terhadap warga. Dugaan seperti ini harus dijawab melalui transparansi, bukan dengan membatasi suara masyarakat.
2. SENJATA LARAS PANJANG BUKAN INSTRUMEN UNTUK MENAKUT-NAKUTI RAKYAT
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah beredarnya sejumlah dokumentasi di media mengenai kehadiran aparat dengan membawa senjata api laras panjang di sekitar aktivitas masyarakat.
Saya menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Persenjataan merupakan bagian dari perlengkapan kedinasan yang penggunaannya harus tunduk pada ketentuan hukum, kebutuhan operasional, penilaian ancaman, serta prinsip proporsionalitas.
Memang, membawa senjata api tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Akan tetapi, pertanyaan hukumnya adalah: apakah kondisi lapangan benar-benar membutuhkan pengerahan personel dengan persenjataan tersebut? Apakah terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa? Apakah penggunaan perlengkapan tersebut telah melalui pertimbangan operasional yang dapat dipertanggungjawabkan?
Jangan sampai kehadiran aparat bersenjata justru membangun psikologi ketakutan di tengah masyarakat. Rakyat yang sedang memperjuangkan kepentingan ekonomi, mempertanyakan pengelolaan wilayah, atau meminta kepastian hukum tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai ancaman keamanan.
Kita tidak sedang mempertentangkan masyarakat dengan kepolisian. Kita sedang mengingatkan bahwa kekuatan negara harus digunakan untuk melindungi rakyat, bukan menciptakan jarak dan ketakutan antara aparat dengan masyarakat.
Polisi harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi simbol tekanan bagi rakyat yang sedang mempertanyakan keadilan.
3. WILAYAH KUD DHARMA TANI DAN PT PETS: JANGAN SAMPAI PERSOALAN HUKUM DIJAWAB DENGAN PENDEKATAN KEAMANAN
Persoalan antara KUD Dharma Tani, PT PETS, dan masyarakat tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan keamanan semata.
Ada persoalan hubungan kelembagaan koperasi dan perusahaan, kepentingan ekonomi masyarakat, pengelolaan wilayah, serta kepastian hukum mengenai hak dan kewenangan masing-masing pihak.
Apabila terdapat klaim bahwa suatu wilayah merupakan wilayah sah KUD Dharma Tani, maka klaim tersebut harus diuji berdasarkan dokumen hukum, perizinan, perjanjian kerja sama, peta wilayah, serta ketentuan pertambangan yang berlaku.
Demikian pula, apabila PT PETS memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan operasional, maka dasar tersebut harus dapat dijelaskan dan diuji sesuai peraturan perundang-undangan.
Kehadiran aparat kepolisian tidak boleh ditafsirkan sebagai penetapan bahwa seluruh klaim salah satu pihak otomatis benar. Polisi bukan lembaga yang berwenang memutus sengketa hak keperdataan atau menetapkan siapa pemilik sah suatu wilayah hanya berdasarkan kehadiran dan pengamanan di lapangan.
Apabila terdapat perkara atau sengketa yang masih berproses, semua pihak wajib menghormati proses hukum tersebut. Jangan sampai pendekatan keamanan mendahului kepastian hukum, apalagi menciptakan situasi yang membuat masyarakat merasa kehilangan ruang untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan haknya.
4. KEPOLISIAN HARUS BERPEGANG PADA UNDANG-UNDANG, BUKAN KEPENTINGAN PIHAK TERTENTU
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seluruh tindakan aparat negara harus mempunyai landasan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah mengalami perubahan, menegaskan tugas pokok kepolisian dalam Pasal 13, yaitu:
• Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
• Menegakkan hukum.
• Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 juga memberikan landasan bagi pelaksanaan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli sesuai kebutuhan. Kata sesuai kebutuhan harus menjadi prinsip penting. Pengamanan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, tanpa alasan yang jelas, atau mengabaikan hak masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 16 mengatur kewenangan kepolisian dalam proses pidana dan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya, setiap tindakan harus memenuhi persyaratan hukum, kepatutan, kebutuhan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian mengatur prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, meliputi:
1. Legalitas: tindakan harus berdasarkan hukum.
2. Nesesitas: kekuatan hanya digunakan apabila memang diperlukan.
3. Proporsionalitas: tingkat kekuatan harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi.
4. Kewajiban umum: tindakan harus memperhatikan kewajiban melindungi dan menghormati hak asasi manusia.
5. Pencegahan: penggunaan kekuatan harus diupayakan secara terkendali dan tidak berlebihan.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri juga menjadi pedoman moral dan profesional bagi setiap anggota kepolisian.
Dengan demikian, yang harus diuji bukan hanya apakah aparat mempunyai kewenangan berada di lapangan, melainkan apakah pelaksanaan kewenangan itu benar-benar sesuai tujuan, kebutuhan, prosedur, dan prinsip perlindungan masyarakat.
Rep: JO


