BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Klarifikasi BPBD Dana Banpres Karhutla Bukan Rp. 4 Miliar Hanya Rp. 2,7 Miliar Sisa Rp. 2,3 Miliar Dikembalikan ke BPKAD


Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Kepala BPBD Kabupaten Sarolangun, Solahuddin Nopri, S.H  akhirnya buka suara soal Dana Bantuan Presiden (Banpres) Karhutla. Ia meluruskan informasi yang beredar bahwa BPBD mendapatkan alokasi terbesar Rp 4 Miliar.

"BPBD bukan mendapatkan alokasi terbesar Rp 4 Miliar. Yang diterima BPBD hanya sebesar Rp 2,7 Miliar, itu melalui usulan yang kami ajukan sesuai kebutuhan di lapangan," tegas Solahuddin Nopri kepada awak media SuaraIndonesia1. 


Dari Rp. 2,7 Miliar, hanya Rp. 392 juta yang terpakai. Yang lebih mengejutkan, dari total Rp. 2,7 Miliar yang diterima, dana yang benar-benar terpakai hanya Rp. 392 Juta. Sisa dana sebesar Rp. 2,3 Miliar telah dikembalikan ke BPKAD Kabupaten Sarolangun dan masuk kembali ke kas daerah.

"Uang yang tidak terpakai sudah kami kembalikan ke BPKAD dan masuk ke uang kas," jelas Solahuddin.


Untuk apa Rp. 392 juta. 

Solahuddin merinci, dana Rp 392 Juta tersebut digunakan untuk, Insentif Tim Lapangan Rp. 120.000 per orang per hari dan Biaya Operasional serta Makan dan minum tim di lapangan. Untuk bahan bakar (BBM) kendaraan operasional, BPBD tidak menggunakan dana Banpres karena dibantu oleh pihak SPBU.


Tim gabungan di lapangan berjumlah 96 orang yang diterjunkan untuk memadamkan karhutla terdiri dari, 

Kepolisian :  30 orang

BPBD : 30 orang

TNI :  18 orang

Manggala Agni : 1 Danton (18 orang)


Enam kecamatan titik Karhutla di Kabupaten Sarolangun tersebar di 6 kecamatan:

1. Kec. Air Hitam

2. Kec. Pauh

3. Kec. Mandiangin

4. Kec. Mandiangin Timur

5. Kec. Sarolangun

6. Kec. Bathin VIII


Transpiransi di tuntut Masyarakat Sarolangun tetap meminta transparansi total sebelum akhir 2026. BPBD menyatakan siap mempublikasikan RAB dan laporan realisasi dana ini ke publik. Awak media SuaraIndonesia1 mengapresiasi langkah BPBD yang mengembalikan sisa dana Rp. 2,3 Miliar ke BPKAD. Ini menjadi contoh bahwa uang negara yang tidak terpakai harus kembali ke kas negara, bukan menguap.


Namun publik tetap berhak melihat bukti lengkap RAB awal, daftar insentif yang dibayarkan, dan bukti pengembalian dana ke BPKAD.

Redaksi SuaraIndonesia1 masih menunggu klarifikasi serupa dari DPKP Damkar dan Dinas Kesehatan Sarolangun terkait realisasi dana mereka masing-masing.


Djarnawi Kusuma

« PREV
NEXT »