BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label Buton. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buton. Tampilkan semua postingan

Garda Pemuda Buton Raya Serukan Perlindungan Hutan Adat Buton


BUTON, SuaraIndonesia1.com – Tanah adat atau hak ulayat adalah hak penguasaan yang sifatnya komunal (milik bersama masyarakat adat) untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara turun-temurun. Tanah ini diakui keberadaannya selama masyarakat hukum adat tersebut secara kenyataannya masih ada. Menolak eksploitasi yang merusak lingkungan berarti mempertahankan hak masyarakat adat, melindungi satwa endemik seperti anoa dan tarsius, serta menjaga kelestarian alam Buton untuk generasi mendatang.


Tanah adat masyarakat Buton bukan sekadar wilayah yang memiliki nilai ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyimpan sejarah, budaya, identitas, serta sumber penghidupan masyarakat adat secara turun-temurun. Oleh karena itu, segala bentuk eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat harus ditolak karena berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, menghilangkan sumber mata pencaharian masyarakat, serta mengancam keberlangsungan generasi mendatang.


Eksploitasi pertambangan maupun kegiatan industri ekstraktif lainnya di wilayah adat Buton dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sumber air, hilangnya habitat satwa liar, serta mengurangi fungsi ekologis kawasan yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat. Kerusakan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat menghilangkan nilai-nilai budaya yang melekat pada tanah adat sebagai warisan leluhur.


Masyarakat adat Buton memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan wilayah adatnya dari berbagai bentuk perampasan dan eksploitasi yang tidak memperoleh persetujuan masyarakat. Pembangunan harus dilakukan dengan menghormati prinsip keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap rencana investasi atau kegiatan pertambangan wajib melalui konsultasi yang transparan dan memperoleh persetujuan dari masyarakat adat yang terdampak.


Rian Maulana, seorang anak muda di Buton yang bersikeras menentang adanya segala bentuk eksploitasi hutan adat, berkata:


"Hutan Adat di Buton bukan untuk dijadikan tambang atau pun industri, karena di dalam hutan ada banyak situs sejarah peninggalan nenek moyang kita, ada Sangia (tempat makam para leluhur), ada satwa-satwa yang dilindungi seperti anoa, tarsius, dll."

Penolakan terhadap eksploitasi tanah adat bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan bentuk perjuangan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan secara berkeadilan, menghormati hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian alam Buton yang menjadi warisan bagi generasi masa depan. (JO)

TANAH ADAT BUTON TERANCAM EKSPLOITASI, SELAMATKAN TANAH ADAT BUTON DARI KEPENTINGAN TAMBANG


BUTON, SuaraIndonesia1.com – Pengelolaan hutan adat di wilayah Buton harus menjadi prioritas utama dalam menjaga keseimbangan lingkungan, keberlangsungan hidup masyarakat adat, hewan-hewan endemik serta warisan budaya yang telah dijaga turun-temurun. Hutan adat bukan hanya sekadar kawasan pepohonan, tetapi juga merupakan sumber kehidupan masyarakat yang menyediakan air, pangan, obat-obatan alami, dan ruang sosial budaya. Oleh karena itu, keberadaan hutan adat harus dilindungi dari berbagai bentuk eksploitasi yang dapat merusak ekosistem dan menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.


Menurut Rian Maulana selaku Badan Pengurus Pusat PERMIKOMNAS sekaligus putra daerah Buton, dalam beberapa tahun terakhir, ancaman terhadap hutan adat di Buton semakin meningkat akibat masuknya perusahaan pertambangan yang sering kali memanfaatkan kelemahan pengawasan dan kurangnya perlindungan hukum terhadap masyarakat lokal. Tidak sedikit perusahaan yang mencoba memanipulasi data wilayah, melakukan pendekatan sepihak, hingga mengabaikan persetujuan masyarakat adat demi memperoleh izin usaha. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hutan.


Pulau Buton memiliki luas wilayah daratan sekitar 4.408 km². Karena itu, pemerintah daerah bersama masyarakat adat harus memperkuat sistem pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal. Pengakuan resmi terhadap wilayah hutan adat perlu dipercepat melalui regulasi daerah yang jelas dan berpihak kepada masyarakat. Selain itu, seluruh proses perizinan perusahaan pertambangan wajib dilakukan secara transparan dan melibatkan persetujuan masyarakat adat tanpa tekanan ataupun manipulasi. Pengawasan independen dari akademisi, organisasi lingkungan, tokoh adat, dan tokoh masyarakat juga sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.


Masyarakat Buton memiliki nilai budaya yang menjunjung tinggi keseimbangan antara manusia dan alam. Ia menilai prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam pembangunan daerah agar sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Jika hutan adat terus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan, maka Buton tidak hanya mampu mempertahankan identitas budayanya, tetapi juga menjaga kekayaan alamnya dari eksploitasi yang merugikan rakyat dan lingkungan.


Reporter: Jhul-Ohi

Pemuda Buton Tolak Hilirisasi Aspal ke Karawang, Desak Produksi Dipusatkan di Daerah

BUTON, SuaraIndonesia1.com – Seorang pemuda asal Kabupaten Buton, Rian Maulana, secara tegas menyatakan sikap menolak rencana pemerintah yang hendak menarik proses hilirisasi aspal Buton ke wilayah Karawang, Jawa Barat.


Rian menilai bahwa memproduksi aspal olahan di luar Pulau Buton merupakan langkah tidak adil dan justru menjauhkan potensi ekonomi dari sumber asalnya. Menurutnya, hilirisasi seharusnya dilakukan di daerah penghasil guna memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat lokal, menciptakan lapangan kerja, serta memicu pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Buton.


Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran akan terulangnya pola industrialisasi masa lalu, di mana daerah penghasil hanya dijadikan lokasi pengerukan bahan mentah sementara pabrik pengolahan dibangun di wilayah lain. Jika produksi tetap dipaksakan di Karawang, Rian berpendapat bahwa masyarakat Buton hanya akan mendapatkan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tanpa merasakan manfaat dari kemajuan industri hilirisasi. Hal ini dinilai kontradiktif dengan semangat pemerataan pembangunan yang sering didengungkan pemerintah pusat.


Oleh karena itu, selaku masyarakat Kabupaten Buton, Rian Maulana mendesak agar seluruh rantai produksi, mulai dari penggalian hingga menjadi produk siap pakai, dipusatkan di daratan Buton. Ia menuntut adanya investasi infrastruktur industri yang memadai di daerah asalnya agar Buton tidak lagi sekadar menjadi penonton di tengah melimpahnya kekayaan alam sendiri. Dengan membangun pabrik pengolahan di Buton, diharapkan akan terjadi transformasi ekonomi yang signifikan dan berkelanjutan bagi generasi muda di daerah tersebut.


— REDAKSI —

PERMIKOMNAS Desak Pemerintah Kabupaten Buton Tutup Tambang Aspal yang Tidak Bertanggung Jawab


BUTON, suaraindonesia1.com – Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) mendesak Pemerintah Kabupaten Buton untuk menutup tambang-tambang aspal yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak pemuatan aspal. Aktivitas sejumlah perusahaan tambang aspal yang ada di Kabupaten Buton dinilai semakin meresahkan masyarakat karena praktik pemuatan aspal yang kerap berlebihan hingga melebihi kapasitas angkutan.


Truk-truk bermuatan berat menggunakan jalan umum sebagai akses utama keluar-masuk lokasi tambang, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain itu, proses pengangkutan dan penjualan aspal tersebut menimbulkan debu di sepanjang perjalanan yang berdampak pada kesehatan dan kebersihan lingkungan warga sekitar. Kondisi ini memicu protes dari sebagian masyarakat yang menilai penggunaan jalan umum sebagai jalur pemuatan aspal tanpa pengaturan dan pengawasan yang tegas telah merugikan kepentingan publik.


Rian Maulana, selaku Badan Koordinasi Nasional PERMIKOMNAS, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton tidak serius memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, khususnya dalam penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan tambang secara bertanggung jawab. Kerusakan lingkungan, pencemaran debu, serta terganggunya kenyamanan masyarakat sekitar menjadi keluhan yang terus muncul tanpa penanganan yang transparan dan berkelanjutan.


Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) juga dinilai tidak tepat sasaran, karena belum menyentuh kebutuhan prioritas masyarakat yang terdampak Sepanjang Jalur Holing Perusahaan (SJHP) secara langsung. Hal ini menimbulkan kesan bahwa keberadaan perusahaan aspal yang ada di Kabupaten Buton lebih banyak menguntungkan korporasi dibanding memberikan manfaat nyata bagi warga setempat.


Reporter: Jhul-Ohi