MANADO, SULAWESI UTARA — Suaraindonesia1, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) menyatakan keseriusannya untuk membawa laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ihis, Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
GTI juga meminta aparat penegak hukum mendalami informasi dan bukti yang nantinya disampaikan mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk seseorang yang disebut dengan nama Yandri Oroh atau Yampoo, dalam kaitannya dengan aktivitas pertambangan tersebut.
“GTI tidak ingin hukum hanya terlihat tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi. Apabila ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, kerusakan lingkungan, ataupun aliran dana yang berasal dari tindak pidana, maka semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fikri Alkatiri.
DUGAAN PETI DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HARUS DISELIDIKI
Menurut GTI, persoalan pertambangan bukan semata-mata mengenai aktivitas pengambilan sumber daya alam, melainkan juga menyangkut legalitas usaha, dampak lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kemungkinan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui kegiatan yang melanggar hukum.
GTI mendesak Polda Sulawesi Utara untuk memeriksa legalitas aktivitas pertambangan di wilayah Ihis, Belang, termasuk dokumen perizinan, status lokasi, pihak yang mengendalikan operasional, serta rantai distribusi hasil tambang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, GTI meminta agar aspek pidana lingkungan hidup turut didalami. Penanganan perkara juga perlu mencakup kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GTI MINTA DUGAAN TPPU DITELUSURI
Selain dugaan PETI dan kejahatan lingkungan, GTI mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila terdapat bukti awal yang menunjukkan aliran dana hasil tindak pidana.
Pemeriksaan dapat mencakup asal-usul dana, transaksi keuangan, kepemilikan aset, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta aliran hasil penjualan material tambang.
GTI menegaskan bahwa dugaan TPPU tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan kepemilikan harta atau aktivitas usaha seseorang. Harus terdapat dasar bukti yang dapat menghubungkan harta kekayaan atau transaksi dengan tindak pidana sebagaimana disyaratkan undang-undang.
DASAR HUKUM YANG PERLU DIDALAMI
GTI menilai terdapat sejumlah peraturan yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, yaitu:
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 mengenai penambangan tanpa izin.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan pidana terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
3. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4 apabila ditemukan unsur penyamaran atau penyembunyian asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
TIGA TUNTUTAN GTI KEPADA POLDA SULUT
Dalam rencana laporan resminya, GTI mendorong Polda Sulawesi Utara untuk:
Pertama, melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas PETI di wilayah Ihis, Belang, dengan memeriksa perizinan, lokasi kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, dan bukti-bukti pendukung.
Kedua, berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk menilai dugaan dampak lingkungan, memeriksa kemungkinan pencemaran atau kerusakan, serta menentukan langkah hukum dan pemulihan yang diperlukan.
Ketiga, menelusuri dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk kemungkinan penerapan UU TPPU sesuai hasil penyelidikan.
Fikri Alkatiri menegaskan bahwa GTI akan mengedepankan jalur hukum dengan menyerahkan informasi dan bukti yang relevan kepada aparat penegak hukum.
“GTI siap membawa laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara. Kami meminta agar setiap informasi yang disertai bukti diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada pemeriksaan di permukaan. Jika ditemukan unsur pidana, kami mendesak agar penanganannya dilanjutkan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, GTI menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun, transparansi dan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
LSM Garda Timur Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini melalui mekanisme hukum, demi penegakan hukum yang adil, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.
LSM GARDA TIMUR INDONESIA (GTI)
Fikri Alkatiri
Ketua Umum



























