Pengedar Ganja Menikmati Usahanya Di balik Jeruji Besi


Tangerang - sejumlah 6 (enam) orang Pengedar Ganja ditangkap Jajaran Polres MetroTangerang Kota Restrotangerang.Kamis (2/02/2017 ) Jam 11.00 Wib.
Kepolisian Sektor Ciledug Resort Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja yang berjumlah 6 (enam) orang di beberapa TKP yang berbeda, Selasa (24/1/2017).

Keterangan ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, S.IK.,M.Hum. yang didampingi oleh Kapolsek Ciledug Kompol Sutrisno, SH. di hadapan para awak media ketika melakukan Rillis di Loby Mapolres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot. Kamis (2/02/2017).

Masih menurut Wakapolres, bahwa terungkap dan tertangkapnya para pelaku penyalah gunaan narkoba bermula adanya informasi dari masyarakat yang terjadi di Komplek Taman Asri Blok B Rt 02/01 Cipadu Jaya Larangan Kota Tangerang. Atas informasi tersebut Resmob Polsek Ciledug langsung melakukan pengecekan ke TKP, benar di sana aparat langsung mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dan dua orang diantaranya kedapatan mengantongi masing-masing satu paket kecil ganja. Ketiga orang tersebut masing-masing bernama Mulyono, Firman dan Jefri.

Kemudian aparat mengorek keterangan dari para pelaku yang mengaku bahwa barang tersebut ia beli dari seorang yang bernama Ikhsan yang bertempat tinggal di Jl Masjid Darul Falah Rt 012/03 Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan. Tak lama kemudian aparat langsung bergegas untuk melakukan penangkapan, di tempat tersebut berhasil diamankan Saudara Ikhsan dan temannya Saudara Anas beserta barang bukti 16 paket kecil. Kemudian polisi mendapat keterangan dari Ikhsan dan Anas kalau barang haram tersebut diperoleh dari Saudara Fadlan yang tinggal di Jl H. Radin Rt 1/03 Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Di tempat tersebut selain berhasil menambah 3 (tiga) palaku lagi yaitu Saudara Fadlan, Anas Ikhsan, Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) ganja paket besar dan 6 (enam) paket ganja ukuran garis.

Akibat jual barang haram tersebut. Walhasil, Keenam pengedar ganja menikmati usahanya kini dibalik jeruji besi di tahanan Polsek Ciledug guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terjerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs 111 ayat (1), (2) Sub 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat selama 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Rendy)