Satlantas Polres Boalemo Di Nilai Arogan Saat Melaksanaka tugas





Boalemo-Tegas dalam menjalankan tugas dan mengakkan hukum mungkin itu kalimat yang tepat untuk tugas setiap anggota Polisi akan tetapi hal tersebut bukanlah alasan untuk Angota polantas untuk bertindak semena-mena dan bersikap arogan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran. selain itu beberapa oknum anggota polantas tersebut terlihat melakukan beberapa tindakan yang di nilai membahayakan pengendara.

seperti yang di ungkap oleh salah seorang jurnalis media online ricko kepada wartawan. selama operasi yg di ikutinya terlihat sikap arogansi yang tidak menggambarkan sikap dari Anggota Kepolisian yang  seharusnya  mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.

nangkap pelanggar kayak nangkap maling aja.. main bawa motor ngak pake selamat siang ato apa kek..  gimana mau nunjukin surat-surat motornya aja langsung di bawa ngak pake basa basi.. bisa jadi kan suratnya di motor.  ujarnya. senin(15/5/2017)



ricko juga mengungkapkan.  pada saat itu dari arah berlawanan rombongan  Polantas Boalemo datang dengan kecepatan sedang.  tiba tiba beberapa motor petugas langsung menghadang hingga membuatnya hapir terjatuh.  tanpa basa basi salah satu dari petugas langsung mencabut kunci dan memintanya turun dan langsung membawa motor.

saya bermaksud baik untuk mengikuti prosedur yang ada, jika memang salah maka surat tilanglah yang pantas di dapatkan, tapi caranya yang kurang etis tidak sesuai etika. kita pelanggar bukan pencuri. ungkap Ricko.

Tugas pokok kepolisian merupakan tugas tugas yang harus dikerjakan atau dijalankan oleh lembaga kepolisian, dengan demikian tugas lembaga yang dijalankan oleh anggota kepolisian dapat dimaknai sebagai bentuk atau jenis dari pekerjaan khusus. Jenis pekerjaan tersebut menjadi tugas dan wewenang kepolisian yang harus dijalankan dengan pengetahuan ( intelektual), keahlian atau kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan atau training, dijalankan secara bertanggung jawab dengan keahlianya, dan berlandaskan moral dan etika.

Etika Kepolisian adalah serangkaian aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menetukan, apakah tingkah laku pribadi benar atau tidak. Rangkuman Etika Polri yang dimaksud telah dituangkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 34 dan pasal 35. Pasal –pasal tersebut mengamanatkan agar setiap anggota Polri dalam melaksanakan  tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara Negara seutuhnya. Mengabdikan dirinya sebagai alat Negara  penegak hukum, yang tugas dan wewenangnya bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga Negara secara langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap anggota Polri harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian dalam sikap dan perilakunya.Awd