3 OKNUM ANGGOTA LSM PEMERAS ITU KINI DITAHAN MEREKA TERANCAM 9 TAHUN.

Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota terus melakukan penyelidikan
secara marathon atas kasus dugaan tindak pemerasan yang menjerat tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Tiga oknum yang mengatasnamakan LSM  LP-KPK dan Laskar Merah Putih itu tertangkap Polres Gorontalo Kota dalam Operasi Tangkap tengan (OTT) melakukan pemerasan terhadap salah seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Gorontalo.

Informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post. Ketiga Pelaku pemerasan tersebut, yakni IG, MS dan M, kini sudah ditetapkan sebagai  oleh pihak penyidik setelah dilakukan pemeriksaan marathon. Bahkan ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Gorontalo Kota.

Hal ini ditegaskan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. Tumpal Alexander saat memberikan keterangan Pers di hadapan sejumlah awak media, kemarin.

Tumpal mengungkapkan, ketiga pelaku pemerasan yang mengatasnamakan diri sebagai anak LSM Merah Putih, dan LP KPK itu setelah dimintai keterangan terkait motif yang dilakukan pelaku.

Ditegaskannya, aksi pemerasan dengan modus melakukan pengancaman tersebut sangtlah tidak dibenarkan, kalaupun ada hal dianggap mungkin melanggar hukum, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota terus melakukan penyelidikan secara marathon atas kasus dugaan tindak pemerasan yang menjerat tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Tiga oknum yang mengatasnamakan LSM  LP-KPK dan Laskar Merah Putih itu tertangkap Polres Gorontalo Kota dalam Operasi Tangkap tengan (OTT) melakukan pemerasan terhadap salah seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Gorontalo.

Informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post. Ketiga Pelaku pemerasan tersebut, yakni IG, MS dan M, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik setelah dilakukan pemeriksaan marathon. Bahkan ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Gorontalo Kota.

Hal ini ditegaskan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. Tumpal Alexander saat memberikan keterangan Pers di hadapan sejumlah awak media, kemarin.

Tumpal mengungkapkan, ketiga pelaku pemerasan yang mengatasnamakan diri sebagai anak LSM Merah Putih, dan LP KPK itu setelah dimintai keterangan terkait motif yang dilakukan pelaku.

Ditegaskannya, aksi pemerasan dengan modus melakukan pengancaman tersebut sangtlah tidak dibenarkan, kalaupun ada hal dianggap mungkin melanggar hukum, silahkan laporkan kepihak yang berwajib.

Bukan semena-mena melakukan pengancaman terhadap seseorang yang belum tentu kebenaran adanya penyalahgunaan uang yang diberikan orang tua kepada guru tersebut.

“Saat ini ketiga pelaku tersebut diancam dengan pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman, yang diancam hukuman badan maximal 9 tahun penjara,”tandasnya.




 laporkan kepihak yang berwajib.

Bukan semena-mena melakukan pengancaman terhadap seseorang yang belum tentu kebenaran adanya penyalahgunaan uang yang diberikan orang tua kepada guru tersebut.

“Saat ini ketiga pelaku tersebut diancam dengan pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman, yang diancam hukuman badan maximal 9 tahun penjara,”tandasnya. (ROMI.A)


HARIAN GORONTALO.