BABINSA DAMPINGI PENDATAAN WARGA PEMILIK TANAH UNTUK PERINTISAN JALAN

BITUNG - Skrinews,
Pendataan nama-nama pemilik tanah yang kena perintisan jalan dari Kel. Pinangunian sampai ke Kel. Kakenturan Dua yang dilaksanakan oleh Bpk Cristovol (Sekertaris Lurah Kel. Pinangunian), Bpk. Servie (Kepala Lingkungan 2 Kel. Pinangunian) dan Babinsa Pinangunian Koramil 1310-01/Bitung Serda Sulkan, (27/9/2018).


Adapun nama-nama pemilik tanah yang terkena perintisan yaitu :
1. Vian Rumagit (Kel. Aertembaga 2)
2. Keon (Kel. Aertembaga 1)
3. Ari Mentang (Kel.Pinangunian)
4. Yusuf (belum diketahui tempat tinggalnya)
5. Hina (belum diketahui tempat tinggalnya)
6. Marlina (Kel. Pinangunian)
7. Tumba (belum diketahui tempat tinggalnya)
8. Karenta (belum diketahui tempat tinggalnya)
9. Ata Porodisa (Kel. Winenet 1)
10. Deker Gala (Kel. Pinangunian)

Plh. Danramil 1310-01/Bitung menjelaskan, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka untuk memperoleh tanah dari masyarakat harus dilakukan proses dan tahapan tertentu, seperti pemberitahuan rencana pembangunan disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan untuk kepentingan umum, baik langsung maupun tidak langsung. Pendataan awal lokasi rencana pembangunan, meliputi kegiatan pengumpulan data awal pihak yang berhak.
"Namun kendala yang dihadapi dalam perintisan jalan dilapangan, bahwa pemilik tanah tidak semua berdomisili di Kel. Pinangunian. Apabila data sudah terkumpul pemilik tanah akan segera diundang kekelurahan untuk diadakan rapat kordinasi dengan pemilik tanah," ujarnya.

Syarifudin L