PENANGKAPAN SHABU OLEH POLRES BUKITTINGGI

Skrinews - Bukittinggi,
Semangat kerja yang selalu digelorakan Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, terbukti pada harikamis tanggal (29/11) pukul 18.30 wib di Jorong Bonjo Panampuang Kec. IV Angkek Kab. Agam,  telah berhasil menangkap barang haram berupa naekotika jenis shabu.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK, didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan kronologi kejadian, adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh team Opsnal Sat Renarkoba bahwa di Jorong Bonjo Kenagarian Panampuang Kec. IV Angkek Kab. Agam dicurigai sering melakukan transaksi Narkoba. Dengan adannya informasi tersebut, maka Kasat Resnarkoba beserta team opsnal melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernisial E (40), dan dihadapan saksi saksi dilakukan penggeledahan terhadap terangka E, kemudian ditemukan pada kantong jaket yg dipakai tersangka E pada sebelah kiri warna biru donker merk adidas potongan plastik kresek warna hitam yg berisikan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening. Selanjutnya tersangka E mengakui bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri.

Atas kejadian tersebut lajut Kasat Resnarkoba, maka tersangka E dan barang buktu teraebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka E dikenakan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 thn 2009 tentang Naekotika, demikian Akp Pradipta mengahirinya.(Hendra)