SATRESKRIM POLRES PASAMAN AMANKAN PENJUDI KOA



SKRINEWS SUMATRA BARAT PASAMAN -- Jajaran Satreskrim Polres Pasaman berhasil menangkap empat pelaku perjudian Jenis Koa di‎ kedai milik ” S ” di jorong Ampang Gadang nagari Panti Selatan kecamatan Panti kabupaten Pasaman. Selasa, (30/01/2019) malam.

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi menuturkan saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian anggota unit Satreskrim Polres Pasaman melakukan penyelidikan ke lokasi yang dinformasikan.

“Saat menindaklanjut laporan masyarakat tersebut, ternyata benar sedang bermain judi Koa dan berhasil mengamankan ke empat orang pelaku,” kata Kasat AKP Lazuardi kepada wartawan skrinews

‎‎Kasat Reskrim menuturkan ke empat orang pelaku judi Koa tersebut tak bisa mengelak lagi, di temukan satu set kartu Koa yang sudah terpakai, uang tunai sekitar Rp 9.000 dan Batu Domino

“Setelah mereka tertangkap tangan, mereka langsung kita giring ke Mapolres Pasaman untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Ke empat pelaku Judi Koa yang sudah diamankan tersebut yakni Sy alias S (43) pemilik warung, HP alias H (24) warga Ampang Gadang, DA (23) warga Ampang Gadang dan K alias M Warga Ampang Gadang.

“Saat ini ke empat tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan sita untuk proses lebih lanjut, mereka akan terancam pidana perjudian sesuai Pasal 303 KUHP,” sebut Kasat.(Hendra)