HASIL TES URINE BNN KOTA BITUNG, PERSONEL KODIM 1310/BITUNG DINYATAKAN NEGATIF


BITUNG - Skrinews,
Penyuluhan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Tes Urine bagi Prajurit dan PNS Kodim 1310/Bitung TW. I TA. 2019, (27/2/2019).


Bertempat di Aula Makodim 1310/Bitung, Kel. Madidir Unet, Kec. Madidir, Kota Bitung, telah dilaksanakan Penyuluhan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilanjutkan Tes Urine bagi Prajurit dan PNS Kodim 1310/Bitung TW. I TA. 2019 yang diikuti kurang lebih 80 Prajurit dan PNS Kodim 1310/Bitung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Letkol Inf Kusnandar Hidayat, S. Sos (Dandim 1310/Bitung), Mayor Inf Vino Onibala (Kasdim 1310/Bitung), Para Perwira Staf dan Para Danramil/Plh Danramil 1310/Bitung, Bpk. Riki Rotinsulu, SE. MM. (Kepala Seksi Pencagahan dan Pemberdayaan Masyarakat) bersama 3 orang staf BNN Kota Bitung, Personel Militer dan PNS Kodim 1310/Bitung.


Sambutan Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, S.Sos. yang intinya mengatakan, Atas nama Komandan dan seluruh Prajurit maupun PNS Kodim 1310/Bitung mengucapkan selamat datang kepada Bpk. Riki bersama Tim dari BNN dalam rangka memberikan penyuluhan tentang P4GN di tempat ini.

Kegiatan ini merupakan pencegahan kedalam terhadap anggota maupun keluarganya sehingga kita dapat mengetahui terlebih mencegah agar prajurit maupun keluarga tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.


Sebagai aparat, kita menjadi contoh, untuk itu kita tidak boleh atau jangan sampai terlibat terhadap Narkoba, dan jika terlibat maka kita akan berurusan dengan hukum.

"Diharapkan kepada Prajurit dan PNS agar ikuti dan dan manfaatkan serta pedomani apa yang di sampaikan lewat penyuluhan dan berani bertanya jika ada hal-hal yang berkaitan dengan Narkotika," pungkas Dandim.

Kegiatan P4GN dilanjutkan dengan Pemberian Materi oleh Bpk. Riki Rotinsulu, SE. MM (Kepala Seksi Pencagahan dan Pemberdayaan Masyarakat). Ia mengatakan, kami atas nama kepala seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat berterima kasih kepada Dandim yang sudah bekerja sama dengan kami dan boleh diberikan kesempatan untuk hadir dan memberikan materi tentang P4GN.

Lanjutnya, apa dan bagaimana itu Narkoba, menurutnya, Narkoba adalah kependekan dari Narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam istilah lain Narkoba disebut juga dengan Napza yang merupakan kependekan dari Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif. Istilah narkoba umumnya digunakan oleh para penegak hukum seperti BNN dan Polisi. Sedangkan istilah Napza umumnya digunakan oleh para praktisi kesehatan. Narkoba mengacu pada senyawa-senyawa yang pada umumnya mempunyai resiko candu bagi penggunanya. Narkoba sendiri sebetulnya adalah kelompok senyawa psikotropika yang biasa digunakan untuk keperluan medis, seperti pembiusan atau obat-obatan khusus untuk penyakit tertentu.

"Namun banyak orang yang menyalahgunakan penggunaan tersebut dengan tujuan tertentu, sehingga penggunaannya tidak tepat sasaran dan malah menyelisihi hukum," katanya.

Pengertian Narkotika adalah bagian dari narkoba. Bila diibaratkan semua jenis narkotika adalah narkoba, namun tidak semua narkoba berjenis narkotika. Narkoba jenis baru itu paling banyak ditemukan dalam bentuk cair dan padat. Bentuk cair, contohnya Tetrahydrocannabinol (THC) yang dicampur dengan tembakau. THC yang kandungannya terdapat dalam ganja juga dicampur dengan liquid vape.

"Jenis baru itu tidak termasuk dalam golongan narkotik dan psikotropika. Untuk itu, jenis ini masuk kedalam kategori New Psychoactive Substances (NPS)," terangnya.

Adapun contoh jenis-jenis tersebut, diantaranya: tanaman ganja, opium, kokain, morfin, ekgonina dll tersemasuk turunan-turunannya, ekstasi, shabu dsj.

Contoh psikotropika adalah valium, amfetamine, magadon, sedatin, Rohypnol dll.

Bahan adiktif adalah bahan alamiah, baik itu sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menggangu sistem saraf pusat. Contoh zat adiktif : alkohol yang mengandung ethanom, karbon, zat pelarut, lem/perekat, ether dll.

Menurut Undang-Undang atau UU No 35 tahun 2009 Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman. Baik sintetis maupun non sintetis yang dapat mengakibatkan perubahan atau penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan juga dapat menimbulkan ketergantungan, tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan pemerikasaan Tes Urien. Dari hasil pemeriksaan Tes Urine yang diikuti sebanyak 60 orang Prajurit dan PNS Kodim 1310/Bitung dengan hasil Negatif.

Jmmy Is