KADES ULAK LEBAR BELI MOBIL UNTUK PENGHANTAR KE JERUJI BESI

Baturaja - skrinews,
zulkifli umari selaku kepala desa ulak lebar non aktiv di kecamatan ulu ogan, oku hanya bisa tertunduk lesu dan menahan malu saat dihadirkan di mapolres oku atas dugaan penyalagunaan dana desa tahun 2017. Kapolres oku Akbp Nk Widayana sulandari yang didampingi kasat reskrim polres oku Akp Alek Andrian selasa (26/2) mengungkapkan modus pelaku melakukan tindak pidana korupsi ini,saat melakukan pencairan dana desa tahap pertama sebesar Rp.481.057.200 dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa PTPKD, ungkap kapolres. Dana desa yang dicairkan tetsebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi guna membeli satu unit mobil jenis Toyota avanza seharga Rp.150jt dan juga dana tetsebut di gunakan untuk kepentingan pribadi lainnya, dan kasus ini diungkap dan ditindak lanjuti sejak laporan pada april 2018 lalu. Dari tangan tersangka polres oku menyita satu unit mobil tersebut sebagai barang bukti.

Dan penyitaan rekening pribadi di Bank sumsel Babel Baturaja serya pembekuan saldo sebesar Rp.96jt. atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp.481.057.200 ungkap nya. Lanjut kapolres, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI no.30 tahun 1999 yang di ubah UU RI no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. Ungkap kapolres oku.(Riduansa)