"KPK Tipikor Dumai mempertanyakan Penebangan Hutan kayu bakau di area PT. Pertamina Dumai"



SKRINEWS SUMATRA
Hasil temuan di lapangan bahwa adanya penebangan hutan kayu BAKAU di tepi pantai Dermaga PT. Pertamina Dumai, kejadian atau kegiatan tersebut diketahui sekitar bulan Nopember 2018 yang lalu,,sebut tim,,


Atas temuan tersebut KPK Tipikor Dumai mempertanyakan dan meminta klarifikasi kepada Managemen PT. Pertamina Dumai, namun hingga saat ini  pihak Pertamina belum ada memberi penjelasan,
Sebut ketua DPD kpk tipikor Dumai,,

Bahwa KPK Tipikor telah memberi SOMASI ke-2 kepada pihak PT. Pertamina Dumai, namun lagi-lagi pihak Pertamina Dumai tetap mengabaikannya,


Jika pihak Pertamina Dumai tetap mengabaikannya maka tidak tertutup kemungkinan permasalahan ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum,tutur ketua DPD Dumai


Untuk diketahui bahwa penebangan hutan kayu BAKAU meruoakan salah satu hutan yang dilindungi dan harus dilestarikan , sebagaimana disebutkan dalam dalam UU No 41 tahun 1999 tentang KEHUTANAN, dimana dalam pasal-pasal tersebut dilarang menebang kayu BAKAU.


Berdasarkan Pasal 50 Ayat (1), (2) dan Ayat (3), dengan sanksi PIDANA, dan berdassrkan pasal 78 Ayat (1) dan (2) dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000.


KPK Tipikor Dumai juga akan melakukan tuntutan kepada pihak  Pertamina Dumai atas tuduhannya kepada personil/team KPK Tipikor yang telah melakukan pencemaran nama baik, berdasarkan KUHP Pasal 310 Ayat 1, dengan ancaman pidana penjara selama 9 bulan.
Jika pihak PT.Pertamina tetap mengabaikannya,,
Ucap ketua DPD kpk tipikor Dumai

kami secara tegas akan melakukan upaya hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.tutupnya..

Editor HENDRA

Penulis Tim