Home
Nusa Tenggara
KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM PERPADU
KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM PERPADU
suaraindonesia1
-
Rabu, Mei 15, 2019
Sumba Barat skrinews
Rabu,tanggal 15 Mei 2019,Pukul 10.00 Wita.
bertempat kantor desa Zala Kadu,Kecamatan Tanarighu,Kabupaten Sumba Barat.Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di buka oleh Kasi Trantib Kecamatan Tanarighu Bapak Daniel NM
Nara Sumber terdiri dari Kejaksaan Negeri Waikabubak,Pengadilan Negeri Waikabubak,
Badan Pertanahan Kabupaten Sumba Barat,Kasat Binmas Polres Sumba Barat,
Kabag Hukum, Kabupaten Sumba Barat
Badan Pemasyarakatan Kabupaten Sumba Barat
Personil Polres Brigpol Hasan - Bhabin Sat. BINMAS.
Materi yang di sampaikan narasumber Bahaya dan akibat tidak mentaati peraturan lalu lintas.Peraturan dan rambu - rambu lalu lintas,Undang - undang darurat,Masalah pidana berat dan pidana ringan
Bahaya dan akibat pengunaan senjata tajam
Masalah penahanan, untuk anak - anak di bawah umur,
Pengawasan anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana
Masalah hak dan batas-batas untuk mendapat sertifikat tanah,
Penggunaan dan pengelolaan anggaran dana desa,
Penyimpangan dan pengelolaan dana desa
Kegiatan tersebut diikuti
Kepala Desa Zala Kadu dan Kepala Desa Tarona
Para staf dan perangkat pemerintahan desa zala kadu dan desa tarona
LPM desa zala kadu dan desa tarona,Para Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan.
Para Masyarakat zala kadu desa dan desa tarona.Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu ditutup oleh Kasi Trantib Kecamatan Tanarighu dan kegiatan berakhir jam 15.00 wita.
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas polres Sumba Barat Iptu I.Nyoman Miasa membawakan materi peran polri dalam pencegahan sajam,Danpak dan Akibat membawa sajam di tempat umum,Tertib Lalulintas dan penyelesaian konflik sosial dan saber Pungli.
Dengan adanya penyuluhan Hukum Terpadu agar masyarakat yang ada didesa yang kurang mendapatkan Informasi dapat memahami dan mengerti tentang aturan hukum yang berlaku di Negara NKRI ini.Mulai dari Hukum Agama,Hukum Perdata,Hukum Pidana dan Hukum-Hukum lainnya.Untuk dapat mencegah sedini mungkin agar masyarakat tidak melakukan tindak main Hakim sendiri,sehingga tidak terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat.Jelas kasat Binmas Iptu I.Nyoman Miasa
Liputan Mustari
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...



