BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM PERPADU



Sumba Barat skrinews
Rabu,tanggal 15 Mei 2019,Pukul 10.00 Wita.
bertempat kantor desa Zala Kadu,Kecamatan Tanarighu,Kabupaten Sumba Barat.Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di buka oleh Kasi Trantib Kecamatan Tanarighu Bapak Daniel NM

Nara Sumber terdiri dari Kejaksaan Negeri Waikabubak,Pengadilan Negeri Waikabubak,
Badan Pertanahan Kabupaten Sumba Barat,Kasat Binmas Polres Sumba Barat,
Kabag Hukum, Kabupaten Sumba Barat
Badan Pemasyarakatan  Kabupaten Sumba Barat
Personil Polres Brigpol Hasan - Bhabin Sat. BINMAS.

Materi yang di sampaikan narasumber Bahaya dan akibat tidak mentaati peraturan lalu lintas.Peraturan dan rambu - rambu lalu lintas,Undang - undang darurat,Masalah  pidana berat dan pidana ringan
Bahaya dan akibat  pengunaan senjata tajam
Masalah penahanan, untuk anak - anak  di bawah umur,
Pengawasan anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana
Masalah hak dan batas-batas untuk mendapat sertifikat tanah,
Penggunaan dan pengelolaan anggaran  dana desa,
Penyimpangan dan pengelolaan dana desa

Kegiatan tersebut diikuti
Kepala Desa  Zala Kadu dan Kepala Desa Tarona
Para staf dan perangkat pemerintahan desa zala kadu dan desa tarona
LPM desa  zala kadu dan desa tarona,Para Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan.
Para Masyarakat  zala kadu desa dan desa tarona.Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu ditutup oleh  Kasi Trantib Kecamatan Tanarighu dan kegiatan berakhir jam 15.00 wita.
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas polres Sumba Barat Iptu I.Nyoman Miasa membawakan materi peran polri dalam pencegahan sajam,Danpak dan Akibat membawa sajam di tempat umum,Tertib Lalulintas dan penyelesaian konflik sosial dan saber Pungli.

Dengan adanya penyuluhan Hukum Terpadu agar masyarakat yang ada didesa yang kurang mendapatkan Informasi dapat memahami dan mengerti tentang aturan hukum yang berlaku di Negara NKRI ini.Mulai dari Hukum Agama,Hukum Perdata,Hukum Pidana dan Hukum-Hukum lainnya.Untuk dapat mencegah sedini mungkin agar masyarakat tidak melakukan tindak main Hakim sendiri,sehingga tidak terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat.Jelas kasat Binmas Iptu I.Nyoman Miasa

Liputan Mustari
« PREV
NEXT »