BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor Disikat Team Resmob Polda Sulut, Berkordinasi Oleh Team Resmob Maesa Bitung.



Nasional-skrinews.com.bitung.
Team Resmob Polda Sulut Berkordinasi bersama- Team Resmob Maesa Bitung untuk Mengungkap, dan melakukan Penangkapan terhadap kedua tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua,

Team Resmob Polsek Maesa di pimpin langsung oleh Kanit Bripka. Hamka. Yang melakukan Penangkapan terhadap dua Pelaku  pencurian kendaraan bermotor roda dua yang disikat Pelaku di  kelurahan .sindulang I link. III kecamatan. Tuminting Manado

 hari ini Senin  tanggal 16 Maret  2020 pukul 13.30 Kedua Pelaku Di Bekuk Oleh Team Resmob Polda Sulut Didampingi oleh Team Resmob Maesa Yang Dipimpin Langsung Oleh Kanit Bripka. Hamka. Di Kecamatan Maesa kelurahan Bitung Timur Sarikalapa tepat di rumahnya Riski,

Penyampaian Bripka Hamka, kepada Awak Media Kalau Tersangka pencurian kendaraan Bermotor yang sudah menjadi target tidak lain adalah Aldi Alias (GAD) Dan Riski Alias (RDH) Kedua tersangka Beralamat Di Sarikelapa kecamatan Maesa Kelurahan Bitung Timur

Dengan kedua tersangka melakukan aksinya pada Hari kamis tanggal 19 Desember 2019 pukul 06.00 wita dan tanggal 08 maret 2020 pukul 05.15 wita di kelurahan sindulang satu lingk III. kec. Tuminting manado. Ucap Hamka

Kedua Tersangka yang melakukan pencurian dua unit Sepeda Motor satu Kawasaki Ninja R nmr DM 5810 AK, motor  Honda beat nopol DB 4313 MI, bertempat di kel. Sindulang satu lingkungan III kec. Tuminting,

kemudian pelaku membawanya motor tersebut  ke arah kota bitung, dan sesampainya di bitung, pelaku merubah warna motornya dan Pelat Debe agar modus pelaku tidak diketahui bahwa motor tersebut adalah motor curian.

Team resmob Polsek maesa mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 (satu ) unit spm kawasaki ninja R warna hitam dan 1(satu) unit honda beat warna hijau , karena TKP berada di wilayah Hukum Polresta manado maka pelaku dan BB tersebut  di serahkan ke TEAM RESMOB POLDA SULUT dengan kerjasama kami team Resmob Maesa sifatnya berkordinasi dengan Team Resmob Polda Sulut, dan Kedua Tersangka kami serahkan dalam keadaan sehat dan baik, jelas Hamka.

Kedua Tersangka Pencurian Sepeda Motor Akan dijerat dengan Pasal Berlapis, PASAL. pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e sub 362 KUH. dengan ancaman pidana selama- lamanya 7 tahun penjara. Tutup Hamka

(Jmy ishak
« PREV
NEXT »