MINAHASA UTARA - Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, melalui Muspika, menetapkan Posko Satgas Penanggulangan Bencana Alam di Tingkat Kecamatan dan Desa setempat.
Camat Kema Ibu Vilma I. Anthonie, SH., MH., mengungkapkan, pendirian posko ini mengacu pada instruksi pemerintah pusat tentang penanganan bencana alam berupa angin puting beliung, banjir, kebakaran dan tanah longsor.
"Pendirian posko ini merupakan bentuk kesiapsiagaan dan sebagai upaya kami untuk merespon cepat jika terjadi bencana alam di wilayah Kecamatan Kema," ungkap Camat Kema, (17/11/2020).
Danramil 1310-05/Kauditan Kodim 1310/Bitung Kapten Inf Djohn Datangmanis, saat ditemui menjelaskan, untuk petugas piket di posko siaga bencana, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar bisa mengirimkan personelnya. Sebab, Posko Siaga Bencana ini akan beroperasi 24 jam.
"Kita akan melakukan penjadwalan petugas piket. Ini kerja sama lintas sektoral guna memudahkan koordinasi, evaluasi dan penanganan cepat jika terjadi bencana alam," tandasnya.
Danramil juga menyampaikan, dengan memberikan respon cepat ini diharapkan akan ada informasi awal yang masuk. Tujuannya, petugas akan lebih cepat menganalisa dalam penanganannya.
"Memberikan pertolongan kepada korban adalah yang utama, namun semua petugas harus tetap mengutamakan keselamatan diri," tutupnya.