Dugaan Dokumen Palsu Indomaret, IMM Pohuwato Dukung Pemda Tempuh Jalur Hukum

(Foto : Ketua IMM Pohuwato, Azhar Badiu)



Suaraindonesia1, Pohuwato - Persoalan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret saat ini semakin memanas dan terus menuai sorotan dari berbagai pihak.


Pasalnya, masuknya PT. Indomarco Prismatama sebagai perusahaan yang membawahi Indomaret ini dihebohkan dengan dugaan pemalsuan dokumen Izin Prinsip pendirian minimarket di Dinas PTSP.


Izin prinsip pendirian minimarket Indomarco Prismatama di Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Pohuwato tertanggal 26 September dengan nomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020 diduga telah dipalsukan oleh penanggung jawab PT. Indomarco Prismatama dengan inisial SP alias Saptaji.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Pohuwato Azhar Badiu menyatakan mendukung pemerintah daerah untuk menempuh jalur hukum dan hentikan kajian yang saat ini dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk Bupati Saipul A. Mbuinga.


"Jika memang benar dugaan pemalsuan dokumen izin tersebut dilakukan oleh pihak IM, maka kami sebagai kelompok yang selama menolak masuknya ritel tersebut mendukung langkah Pemda untuk membawa ini ke ranah hukum dan menghentikan kajian yang telah dilakukan, karena ini sudah jelas adalah bentuk ketidaktaatan pihak IM kepada prosedur yang ada," ungkap Azhar.


Azhar pun menambahkan bahwa baru masuknya Indomaret sudah ada mekanisme yang dilanggar secara nyata dan menyampingkan apa yang menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Pohuwato.


"Nah untuk apalagi dilanjutkan kajiannya. Baru mau masuk saja sudah begini modelnya, kami sangat meragukan nantinya komitmen pihak IM jika Pemda menerima ritel ini masuk, baru masuk ajak udah melanggar begini ko," kata Azhar seraya menambahkan persoalan Ritel IM.


IMM Pohuwato meminta Pemerintah Daerah  untuk mempertimbangkan kembali masuknya Indomaret di Pohuwato dan mencari solusi lain terhadap peningkatan SDM yang ada di Daerah.


"Selanjutnya kami pernah menyampaikan bahwa penerimaan IM ditunda sampai dengan kondisi SDM masyarakat pemilik toko/kios mampu bersaing, kami ralat. Dengan solusi pemerintah daerah melalui dinas terkait menyiapkan kebutuhan masyarakat yang tidak tersedia di kios/toko," tegas Azhar.



Red