MUSDA GPDI XV Papua di Tutup Melalui Proses Ibadah.





Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Com.

Meski telah ditutup melalui prosesi ibadah bersama Jumat (26/8/2022) malam, Musyawarah daerah GPdI XV Papua masih menunda  Pleno ke-7 dan Ke-8 yakni terkait pemilihan dan pelantikan ketua Majelis daerah periode 2022-2027.


Panitia pengarah nominasi Musda GPdI XV provinsi Papua , Pdt Hans G Hamadi  kepada awak media mengungkapkan tahapan pleno  7  adalah ketetapan majelis pusat (MP) terkait  siapa yang harus masuk menjadi ketua majelis daerah (MD) ,Namun karena ada kekisruhan yang terjadi antara  juklak dan juknis yang dikeluarkan oleh majelis pusat dan surat rekomendasi MP terhadap kandidat yang diusulkan sehingga perlu dikoordinasikan kembali.



" Sesuai arahan MP bahwa kegiatan ini kita akan lanjutkan dari terhitung mulai hari ini (26/8) sampai dengan 6 bulan kedepan dan sesuai penyampaian  Pak Pendeta Timotius Dawir  Kalau kegiatan yang sama akan berlangsung di sini lagi dalam 6 bulan kedepan " ucap Pdt Hamadi.


Dikatakan dalam enam bulan ini pihak panitia nominasi akan ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi terhadap surat-surat yang beredar termasuk surat  ketua MP terkait dengan menganulir keputusan atau  dasar juklak-juknis yang keluar  dari ketua MP .


Menurut Pdt Hans Hamadi memang secara hirarki anggaran dasar anggaran rumah tangga itu lebih tinggi daripada semua surat-surat dari sisi organisasi gereja,  itu  merupakan undang-undang yang paling tinggi tetapi jika masih ada rekomendasi-rekomendasi majelis pusat untuk membatalkan lagi hal itu yang perlu dilakukan klarifikasi kembali.


" saya sebagai ketua panitia nominasi akan tetap menjaga kebenaran berdasarkan surat yang mereka gugat ke kami adalah surat 05, Surat 05  itu adalah akibat dari pada surat 04 yang seharusnya surat 04 itu yang disampaikan ke ketua MP supaya dia (red-MP) bisa melihat dan pertimbangan tetapi karena surat 05 itu adalah pemanggilan terhadap nominator untuk pemaparan visi misi tentu ini menjadi kelemahan dari nominator yang melapor karena ketua MP tidak melihat lagi surat 04, dia hanya melihat surat pemanggilan saja sehingga dari sisi itu mungkin dia merasa tidak adil sehingga dia mengajukan keberatan " jelasnya 


Oleh karena itu kata  Pdt Hans Hamadi pihaknya akan menemui MP untuk menyampaikan bahwa surat 04 ini yang menjadi dasar mengapa surat 05 itu keluar sehingga perlu diklarifikasi dan jika  gereja tidak mampu   selesaikan maka dirinya akan menempuh jalur positif melalui  hukum positif yang berlaku di pemerintah.


" saya akan  terus  menjaga kebenaran dan keadilan , sebagai anak Papua mungkin saya akan mengarah ke sana (red-ranah hukum ) terlepas dari teman-teman panitia dan majelis daerah , kalau saya lihat bahwa dari apa yang kami kerjakan panitia nominasi itu sudah berdasarkan hukum yang benar itu kami akan bawah , langkah pertama kami akan lapor ke Polda supaya para pihak dipanggil untuk klarifikasi dan setelah cukup data kami akan laporkan ke pengadilan administrasi negara " ungkapnya disela-sela penutupan Musda di GPdI jemaat  El Shaddai ,Imandoa Serui.


Pdt Hans Hamadi mengemukakan  hal itu dilakukan bila dalam pertemuan nantinya  majelis pusat bersikukuh dengan menggunakan surat itu maka kami akan meminta keadilan melalui pemerintah sebagai penegak hukum yang mengayomi gereja.


" saya berharap dalam waktu  6 bulan ini ada langkah positif yang bisa kita ambil  kalau misalnya nanti Pak MP menganulir surat-surat kami dan tetap bersikeras seperti begitu berarti akan ada 6 bulan dari sekarang itu pemilihan lagi disini tetapi  kalau misalnya tidak , kita tunggu petunjuk dari majelis  pusat Seperti apa terhadap  pleno 8 yaitu pelantikan formatur tunggal dan pengurus" ujarnya.


Selaku ketua pengarah dalam kepanitiaan  , Pdt Hans Hamadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta musda atas kejadian ini 

Meski ini adalah bagian dari  dinamika berdemokrasi Namun sebagai orang-orang percaya kepada Tuhan kita telah saling memaafkan mengampuni agar kita tetap menjadi warga gereja yang baik.




(Mr).