BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Puluhan Oknum Kepala Desa Hadiri Pertemuan Dengan DPR RI, Ada Dugaan Melanggar PERBUP dan UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum




Pati - Suaraindonesia1, Puluhan Kepala Desa di Wilayah Dapil 2( Kecamatan Tayu,Margoyoso,Gunungwungkal,Cluwak,Dukuhseti) Kabupaten Pati menghadiri Pertemuan di Cafe Yang berada di Desa Tunggulsari Kecamatan Tayu.dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh

H. Sudewo, S.T., M.T.dari partai Gerindra(Gerakan Indonesia Raya)DPR RI Komisi V.


Dalam pertemuan malam hari tersebut sangat tertutup bahkan ada dugaan dan indikasi Kepala Desa yang hadir di acara tersebut ikut andil dan terlibat dalam kampanye pemilu yang akan datang, karena setelah keluar dari ruangan semua Kepala Desa membawa sejumlah kaos 10 sampai 20 biji . (30/12/2023



Padahal Sesuai arahan dari Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengingatkan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Pati dalam masa kampanye Pemilu 2024.

Hal itu juga di tegaskan Supriyanto SH,MH Selaku Ketua Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati di Alun-Alun Pati, semua Kepala Desa harus netral.Rabu (22/11/2023).


Sesuai Peraturan Bupati Pati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa.

Pasal 6

Dalam hal disiplin kerja, Aparatur Pemerintah Desa dilarang:

a. melanggar 

larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu :pada huruf C. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah dan/atau Kepala Desa;

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.pada

Pasal 282

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam Jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntugkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 283

Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara fungsional lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada

keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

pertemuan,ajakan,imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.



Semua Kepala Desa yang hadir pada malam hari itu ada Dugaan telah melanggar Peraturan Bupati Pati No 56 Tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umun.(tr)

« PREV
NEXT »