BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri Ditingkatkan Melalui Sosialisasi Peraturan Terbaru



Suaraindonesia1, Manado- Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu bersama Kasi Propam Iptu Sundartami, Kasiwas Iptu Jani I Ramoh, dan KBO Reskrim Iptu Jancer Piay, beserta anggota siwas dan operator reskrim, menghadiri kegiatan video conference (vicon) yang bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Polri No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Selasa (20/2/2024).

Dalam Kegiatan tersebut, mereka mendiskusikan berbagai aspek terkait pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk prosedur pengaduan, penanganan kasus, dan upaya-upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Polri.

Ditempat terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kompol May Diana Sitepu menyampaikan pentingnya penerapan peraturan baru ini dalam memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta sebagai langkah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Selain itu, Iptu Sundartami, Iptu Jani I Ramoh, dan Iptu Jancer Piay juga memberikan penekanan tentang pentingnya pelaksanaan yang efektif dan efisien dari peraturan tersebut di setiap unit kerja di lingkungan Polri.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh personel Polri tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. (Rom/Resta)

« PREV
NEXT »