Jakarta, suaraindonesia1.com
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra mengaku sering menerima laporan terkait tanah diserobot perorangan maupun perusahaan.
Dia mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) seringkali menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan
“Dan sering kali, yang disalahkan hanya BPN, masyarakat tidak tahu pengurusan tanah ini juga tergantung pada alas hak dari tingkat bawah,” ujarnya, seperti dilansir dari laman atrbpn.go.id, Rabu (4/6/2025).
Sementara itu, penyerobotan tanah terbagi ke dalam dua klasifikasi yaitu secara fisik dan non-fisik atau berbentuk surat.
Melaporkan Tanah yang Diserobot
Laporan secara umum terkait penyerobotan tanah bisa dilakukan melalui hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN 0811-1068-0000
pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.
Namun jika ada penyerobotan yang dilakukan secara fisik, maka bisa melaporkan ke pihak kepolisian.
Sedangkan apabila surat seperti sertifikat tanah yang diserobot, maka harus melaporkannya kepada BPN setempat.
Pemegang sertifikat bisa menyampaikan kepada petugas bahwa sertifikat yang terdaftar atas namanya dikuasai orang lain.
Pelaporan bertujuan untuk mencegah orang yang menyerobot melakukan balik nama tanah tersebut.
Nantinya tim dari BPN akan mengecek permintaan pemohon ke lapangan agar bisa sertifikat tanah yang diserobot bisa diblokir.
Pemblokiran bisa dilakukan secepat mungkin asalkan pemohon memenuhi seluruh dokumen persyaratan, antara lain:
– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
– Surat kuasa apabila dikuasakan
– Fotokopi identintas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
– Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat asli, dan/atau bukti kepemilikan lainnya
Keterangan:
– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Alasan pemblokiran.
Report, Jp