BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BEMProv Gorontalo Minta Santoso Kartono dan Garibaldi Tohir ganti lahan masyarakat



Pohuwato - SuaraIndonesia1.Com, Di balik potensi ekonomi yang menjanjikan, terkuaklah sebuah realitas pahit: lahan rakyat belum sebagian belum terbayarkan oleh perusahaan besar yang bernama PT PETS.  Fenomena ini bukan sekadar perebutan kepemilikan tanah, melainkan cerminan dari ketidakadilan struktural yang merenggut hak-hak dasar masyarakat lokal, mengikis kedaulatan hak asasi, dan menimbulkan dampak kekacauan yang masif.


Ganti rugi laahan yang belum terselesaikan oleh PT pets. ini terjadi melalui berbagai skema yang dilakukan oleh Santoso Kartono, Salah satunya adalah akuisisi lahan skala besar dengan dalih investasi dan pembangunan, dengan kekuatan modal besar dan bekingan yang kuat. Mereka seringkali menekan masyarakat untuk menjual tanah mereka dengan harga yang tidak sepadan bahkan diambil paksa secara gratis


Dengan begitu menurut BEM Santoso Kartono dan garibaldi tohir  merupakan salasatu orang yang harus bertanggung jawab dari setiap rentetan perjalanan perusahaan, sehingga menjadi PT PETS. Karna dalam konsensus yang dibangun oleh santoso kartono dengan pemerintah daerah merupakan suatu hal yang harus ditagih masyarakat dan direalisasikan oleh pihak perusahaan.


Tercatat dalam KUHPerdata Pasal 1365: Seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.  Diantaranya ada lokasi Gung Pani CS dan Jahia Cs juga ada beberapa lahan masyarakat lainya. Lokasi-lokasi tersebut sampai dengan hari ini belum ada penyelesaian secara keseluruhandari pihak perusahaan PT PETS.


Dalam rentetan peristiwa. Pembentukan KUD Dharma Tani dibentuk oleh masyarakat dan tokoh penambang lokal sebagai inisiatif untuk menormalisasi aktivitas pertambangan emas di wilayah Gunung Pani dan Gunung Jahia secara legal dan berkeadilan. Upaya ini ditindaklanjuti melalui pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara swadaya dengan pendanaan kolektif dari masyarakat dan pengurus koperasi.


Namun dalam proses yang dirasa tidak transparan pengelolaan IUP KUD Dharma Tani dikelola oleh PT. PETS.  Masyarakat yang telah melakukan aktivitas penambangan secara turun-temurun secara historis menolak penguasaan sepihak oleh PT. PETS atas wilayah adat mereka, yang menurut klaim perusahaan, termasuk dalam wilayah konsesi.


Musyawarah antara masyarakat penambang yang memiliki lokasi pertambangan di wilayah konsesi dan PT. PETS menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat akan diberikan kompensasi berupa “tali asih” atas lahan-lahan yang dikuasai perusahaan. Namun hingga saat ini, kompensasi tersebut belum diselesaikan, sementara PT. PETS telah bersiap masuk ke tahap produksi penuh.


Kondisi ini berpotensi menjadi konflik horizontal dan sosial yang lebih besar, serta mencederai semangat keadilan ekonomi dan sosial di wilayah pertambangan tersebut mengingat kejadian serupa pernah terjadi di Pohuwato, perusakan kantor Perusahaan dan kantor KUD Dharma Tani serta pembakaran kantor Bupati Pohuwato September 2023.


Maka dari itu kami meminta Santoso Kartono Dan Garibaldi tohir untuk bertanggung jawab atas lahan ini. Kami BEM provinsi meminta kepada Presiden Prabowo dan kementrian ESDM untuk meninjau kembali  Izin perusahaan yang dimaksud. Dan kami juga akan meminta kepada DPR-RI komisi 12 untuk melakukan RDP dan membahas mengenai ganti rugi lahan tersebut

« PREV
NEXT »