BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PT Semar Beton Perkasa Di Ngawen Di Duga Tidak Mengantongi Izin, DLH Kabupaten Blora Tutup Mata.




 Blora,Suaraindonesia1. Perusahaan Batching Plant (Ready Mix ) yang berada di Desa Trembulrejo Kecamatan  Ngawen Kabupaten Blora di duga Kuat telah menyalai aturan Pemerintah. Kabupaten Blora.


Pelaku Usaha

PT SEMAR BETON PERKASA

dengan  Nomor Induk Berusaha (NIB)9120005612216

yang beralamatkan Kantor pusat

Desa Sumberagung, Kecamatan  Plumpang,

Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. perusahaan yang bekerja di bidang Industri

Mortar

atau Beton

Siap Pakai, ternyata yang di Kabupaten Blora Perizinanya tidak sesuai.



PT.Semar Beton Perkasa yang membuka Cabang di  Desa Trumbulrejo Kecamatan  Ngawen Kabupaten Blora Jawa Tengah ternyata di duga tidak mengantongi izin.

Andre  salah satu karyawannya mengakui  kalau terkait Perizinanya tidak sesuai, dan kini akan menanyakan terkait proses perizinanya di kantor pusat,ungkap Andre.(10/7/2025)


Perusahaan Batching Plant (Ready Mix ) yang berada di Desa Trembulrejo Kecamatan  Ngawen Kabupaten Blora diduga ilegal,karena tak mematuhi aturan Pemerintah ,dan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Blora yang membidangi supaya menindaklanjuti terkait hal tersebut.dan mengharapkan kalau memang  Batching Plant (Ready Mix )PT SEMAR BETON PERKASA tidak mengantongi izin supaya di segel atau di tutup sampai dilengkapi  perizinan yang berlaku.


Kalau di biarkana beroperasi dan beraktivitas PT SEMAR BETON PERKASA  di Kabupaten Blora.akan sangat merugikan bagi pengguna karena di duga ilegal.


Berdasarkan amanah Undang Undang Perizinan berusaha berbasis risiko adalah sistem perizinan yang memberikan legalitas kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan tingkat potensi risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha tersebut. Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.


Pelanggaran izin usaha dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana jika melanggar ketentuan yang lebih berat.(tim)

« PREV
NEXT »