Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.Com, Sebuah skandal besar mengguncang Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Oknum Kepala Desa Ibarat diduga kuat terlibat dalam aksi pemalsuan dan manipulasi dokumen negara berupa surat keterangan hak kepemilikan tanah atas nama abdullah mukmin untuk merampas tanah hak milik Haiso Nusuri.
Surat keterangan yang kini ramai diperbincangkan itu memuat sejumlah kejanggalan fatal. Diduga, surat tersebut sengaja direkayasa oleh oknum pemerintah Desa Ibarat, dengan memunculkan data fiktif atas nama Abdullah Mukmin, warga Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek.
Surat itu bahkan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam isi surat tersebut, dijelaskan bahwa Abdullah Mukmin memiliki lahan seluas 3 hektare yang terletak di Dusun Lungulo, Desa Ilangata. adapun batas-batas lahan disebutkan sebagai berikut.
Utara: Tanah milik Diko Hile
Timur: Tanah milik Marida Laeta
Selatan: Tanah milik Udin Dukalang
Barat: Tanah milik Hasan Kamumu
Surat tersebut juga mengklaim bahwa lahan tersebut dibuka sendiri oleh yang bersangkutan sejak tahun 1952.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kejanggalan besar. Nama-nama saksi yang tercantum dalam surat tersebut tidak ada satupun yang merupakan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah milik Haiso Nusuri.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa dokumen itu sengaja dimanipulasi oleh oknum-oknum di lingkaran Pemerintah Desa Ibarat, demi merebut hak milik warga secara tidak sah.
Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat karena menyangkut pemalsuan dokumen negara dan upaya perampasan hak atas tanah warga.
Warga pun menyerukan agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam, dan segera mengusut tuntas dugaan kejahatan ini.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi contoh tegas bahwa praktik-praktik mafia tanah, bahkan yang dilakukan oleh aparat desa sendiri, tidak boleh dibiarkan berkembang di Gorontalo Utara.