Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.com
Masyarakat Desa Monano mengungkap adanya dugaan praktik penjualan areal hutan mangrove oleh seorang oknum karyawan kepada pihak perusahaan.
Kasus ini memicu keresahan publik, mengingat kawasan mangrove merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir yang semestinya dilindungi undang-undang.
Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat bukti berupa peta realisasi pembayaran lahan yang dibuat perusahaan kepada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Dalam peta tersebut terlihat jelas sebagian areal mangrove ikut diperjualbelikan. Sebelumnya, dalam dokumen tertera nama perusahaan tertentu, namun belakangan telah diganti dengan nama PT Gorontalo Panel Lestari.
Praktik penjualan kawasan mangrove ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.
Hutan mangrove memiliki fungsi vital, antara lain melindungi garis pantai dari abrasi, menjadi habitat ikan, udang, kepiting, serta berperan sebagai penyangga ekosistem laut. Hilangnya mangrove akibat alih fungsi lahan akan berdampak langsung terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.
Tindakan penjualan kawasan mangrove masuk dalam kategori perusakan lingkungan hidup dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 69 ayat (1) huruf h: setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 ayat (1): setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 50 ayat (3): setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 92 ayat (1): pelanggaran atas larangan tersebut dapat dipidana penjara hingga 10
tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 35 huruf e: setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove.
Pasal 73: pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelidiki dugaan praktik penjualan hutan mangrove ini. Harapannya, kasus tidak berhenti hanya pada laporan warga, tetapi ditindaklanjuti dengan penegakan hukum nyata demi keberlangsungan ekosistem dan masa depan kehidupan masyarakat pesisir
Reporter: Korwil Prov. Gorontalo