BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bupati Waropen Bersama DPRK Gelar Pertemuan dengan Pemilik Hak Wilayah dan Lakukan Pengukuran Tanah Pasar Urfas



WAROPEN – Suaraindonesia1, Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera membangun kembali Pasar Urfas pascakebakaran. Hal ini disampaikan pada pertemuan bersama DPRK Waropen dan pemilik hak wilayah, Senin (22/09/2025).


Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRK bersama anggota DPRK Waropen, Wakapolres Waropen, para pemilik hak wilayah, Kepala Dinas PUPR Waropen, Kepala Dinas BPMK Waropen, Kepala Dinas Perindakop, Kepala BPBD Waropen, Kepala Dinas Kesehatan Waropen, Kepala Kampung, serta tamu undangan lainnya.


Usai pertemuan, Bupati Mote menjawab berbagai pertanyaan awak media mengenai penanganan dampak kebakaran serta penyelesaian persoalan tanah di lokasi pasar. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pasar merupakan pusat perekonomian masyarakat. “Pasar adalah nadi kehidupan, baik dari sisi ekonomi mikro maupun makro. Karena itu, ketika musibah kebakaran melanda, pemerintah tidak tinggal diam. Kami langsung membangun pasar darurat agar aktivitas masyarakat tetap berjalan sambil menunggu pembangunan pasar permanen,” tegas Bupati.


Bupati juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat, khususnya para pemilik tanah yang telah menunjukkan kerelaan demi kepentingan bersama. Pemerintah, lanjutnya, akan mendata kerugian masyarakat secara rinci, baik harta benda maupun lahan. “Soal tanah kita samakan sesuai aturan. Namun, untuk kerugian lain, terutama bagi mereka yang terdampak langsung, akan dicatat secara khusus agar ada penghargaan tersendiri. Karena ada yang sejak awal merintis pasar ini, sehingga perlakuannya tentu berbeda,” jelasnya.


Mengenai mekanisme harga tanah, Bupati menegaskan pemerintah tidak bisa sembarangan mengambil keputusan. Harga tanah masih mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2003, dengan kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000 per meter, tergantung hasil kesepakatan. “Kalau pemerintah membayar di luar aturan, itu sangat berisiko, tidak boleh ada kebijakan yang merugikan saya selaku Bupati dan Wakil Bupati saya ataupun pimpinan OPD yang lain Karena itu, perubahan harga tanah harus melalui pembahasan bersama DPRK dan ditetapkan dalam peraturan daerah agar legal, karena kalau salah mengambil kebijakan maka kami akan berurusan dengan pihak penegak hukum dan KPK" Kata Bupati Waropen


Selain itu, Bupati menekankan pentingnya musyawarah adat dalam menentukan kepemilikan tanah. Menurutnya, tanah, hutan, sungai, maupun laut adalah milik masyarakat adat yang harus dibicarakan bersama dalam forum resmi. “Saya tidak bisa memutuskan sendiri. Semua pihak, baik suku besar maupun kecil, harus terlibat dalam musyawarah adat sehingga hasilnya sah dan diterima semua pihak,” imbuhnya.


Ia juga menjelaskan bahwa usulan harga tanah di Waropen akan dibandingkan dengan harga tanah di kabupaten lain, seperti Serui atau Nabire, agar tetap wajar. 


Sebagai langkah konkret, pemerintah bersama masyarakat dan DPRK telah melakukan pengukuran awal di lokasi pasar yang terbakar. Setelah proses pengukuran, pemerintah akan menyiapkan desain pembangunan pasar sebelum menetapkan harga tanah sesuai aturan. “Hari ini kita sudah ukur. Setelah ada gambar desain, baru kita pastikan model pasar yang akan dibangun. Soal harga tanah akan kita bahas bersama sesuai ketentuan,” ungkap Bupati.


Di akhir keterangannya, Bupati Mote berharap seluruh pihak, baik masyarakat pemilik tanah, DPRK, maupun instansi terkait, dapat terus mendukung langkah pemerintah. “Pasar adalah denyut nadi perekonomian Waropen. Saya berharap kita semua bekerja sama agar pembangunan Pasar Urfas berjalan baik, adil, dan lancar demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

« PREV
NEXT »