SULA, MALUKU UTARA, Suaraidonesia1 – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula menuntut pertanggungjawaban Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, atas lambatnya penanganan kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Kecamatan Mangoli Tengah. Kasus yang dilaporkan sejak 10 Juli 2025 ini, hingga kini belum membuahkan hasil, dengan pelaku masih buron.
Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengecam keras kinerja aparat kepolisian yang dinilai lamban dan tidak serius dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan, Kapolres sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah tersebut harus bertanggung jawab atas mandeknya penanganan kasus ini.
"Percepatan pencarian keberadaan pelaku ini harus diprioritaskan demi integritas lembaga kepolisian, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula," tegas Prabowo.pada Juma't, (19/9/2025).
Prabowo mengatakan, bahwa sudah lebih dari dua bulan kasus tersebut berjalan, namun belum ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian. Ia mempertanyakan komitmen Kapolres dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami melihat belum ada progres yang signifikan dari aparat kepolisian. Ini sangat mengecewakan. Masyarakat menaruh harapan besar kepada polisi untuk memberikan rasa aman dan keadilan," ujarnya.
Prabowo juga mengancam akan mengambil langkah lebih tegas jika kasus ini terus berlarut-larut. Prabowo mengatakan, pihaknya akan mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Kepulauan Sula jika kasus ini tidak segera diselesaikan.
"Jika kasus ini tidak segera mendapatkan titik terang, maka kami secara kelembagaan akan mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Kepulauan Sula," pungkasnya.
Lebih lanjut Prabowo menambahkan, Lambatnya penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan impunitas bagi pelaku kejahatan.
"Untuk itu Saya berharap agar pihak kepolisian segera bertindak cepat dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi korban," tutupnya. (NA/red).
Penulis : Noho Ahmad.