BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PT. Merdeka Copper Gold Diduga Manipulasi Pajak


POHUWATO - SuaraIndonesia1.com, Menurut almisbah Manipulasi pajak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sebuah kejahatan sistemik yang merusak fondasi keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Ketika perusahaan besar dan individu kaya menggunakan celah-celah hukum, praktik kecurangan, atau skema kompleks untuk menghindari kewajiban pajak, mereka secara langsung mencuri hak rakyat yang seharusnya digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.


Apa yang terlihat sebagai inovasi fiskal justru hanyalah bentuk licik penghindaran yang memperlebar jurang ketimpangan. Pemerintah kehilangan sumber daya vital, sementara beban pajak semakin berat dipikul oleh kelas menengah dan masyarakat kecil yang tak punya ruang untuk mengelak. Manipulasi pajak, dalam kenyataannya, adalah tindakan sistematis yang melemahkan negara dan memperkaya segelintir elit dengan cara yang tidak etis.


PT Merdeka Copper Gold, sebagai salah satu perusahaan tambang besar di Indonesia, seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan kemajuan ekonomi nasional. Namun, kenyataannya perusahaan ini justru diduga melakukan manipulasi pajak yang bejat, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tapi juga mengkhianati kepercayaan publik.


PT Merdeka Copper Gold Tbk berhasil meraih pendapatan terkonsolidasi mencapai 2,24 miliar dolar AS atau tumbuh sebesar 31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai pendapatan sebelum dikurangi bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) naik 36 persen menjadi 329 juta dolar AS dari tahun sebelumnya.


Namun, besarnya pendapatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran kewajiban pajak yang dibayarkan melalui dugaan skema transfer pricing untuk mengurangi beban pajak. Praktik semacam ini dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha.


Lebih jauh Dugaan penggelembungan biaya operasional, pengalihan pendapatan ke anak perusahaan di yurisdiksi pajak rendah, atau pelaporan produksi dan pendapatan yang tidak akurat. Praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menciptakan ketidakadilan kompetisi bagi pelaku usaha lain yang patuh.


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur kewajiban perusahaan tambang dalam hal pelaporan produksi, pembayaran royalti, dan PNBP. Pasal 35 UU Minerba menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib membayar royalti dan PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat indikasi manipulasi dalam pelaporan produksi atau pembayaran kewajiban fiskal lainnya, maka perusahaan dapat dianggap melanggar ketentuan dalam UU Minerba dan peraturan perpajakan yang berlaku.


Almisbah menyampaikan Secara keseluruhan, dampak ekonomi manipulasi pajak sangat merugikan, tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga bagi masyarakat dan iklim bisnis. Sudah saatnya aparat penegak hukum dan pemerintah bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas praktik manipulasi pajak PT Merdeka Copper Gold. Negara harus memastikan tidak ada ruang bagi kejahatan ekonomi seperti ini yang secara sistematis merugikan rakyat dan menghancurkan masa depan bangsa

« PREV
NEXT »