JAKARTA, suaraindonesia1.com — Koordinator Isu Hukum dan HAM BEM Nusantara Pusat, juga selaku Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Almisbah Dodego, dengan tegas mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera memberhentikan sementara Bupati Bone Bolango yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Almisbah Dodego menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah dapat diberhentikan sementara oleh Mendagri apabila sedang dalam proses hukum dan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Almisbah, keberadaan Bupati yang terindikasi kuat melakukan praktik KKN telah mencoreng marwah pemerintahan daerah, perihal ini sudah beredar di media perkabaran "Gorontalo karlota beberapa waktu kemarin". Kasus ini merusak kepercayaan publik serta menghambat prinsip good governance yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap pejabat negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh pejabat yang bermain kotor. Mendagri harus tegas! Jangan biarkan Bone Bolango dipimpin oleh figur yang tengah diselimuti dugaan kuat korupsi. Hentikan sementara demi menjaga marwah hukum, moral, dan akuntabilitas pemerintahan,” tegas Almisbah.
Dalam situasi seperti ini, Mendagri tidak boleh tinggal diam — sebab pembiaran terhadap dugaan korupsi berarti pembiaran terhadap pembusukan sistem pemerintahan daerah.
Ia menambahkan, langkah tegas dari Mendagri akan menjadi sinyal kuat bahwa negara masih berpihak pada keadilan dan rakyat, bukan pada kepentingan politik maupun kekuasaan. BEM Nusantara, melalui bidang Hukum dan HAM, berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan bahwa prinsip equality before the law benar - benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada pejabat yang kebal hukum. Bila ada indikasi korupsi, maka harus disikapi dengan tegas, transparan, dan sesuai regulasi. Bone Bolango membutuhkan pemimpin yang bersih, bukan yang berlumur dosa korupsi,” pungkas Almisbah Dodego dengan nada tegas.
Desakan ini bukan sekadar dorongan moral, melainkan tuntutan hukum yang berlandaskan pada regulasi dan norma konstitusional yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Reporter: JO




