BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BEM Provinsi Gorontalo Desak Kejati Periksa Kepala BPJN dan Direktur PT Pentagon


GORONTALO - SuaraIndonesia1.com, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk memeriksa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Direktur PT Pentagon. Desakan ini menyusul dugaan penggunaan material pasir ilegal oleh PT Pentagon dalam proyek penanganan longsoran jalan nasional di ruas Sumalata–Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.


Menurut BEM, dugaan tersebut merupakan tamparan keras bagi prinsip tata kelola pembangunan yang bersih dan bertanggung jawab. Sebuah proyek negara, yang sejatinya menjadi simbol kepedulian terhadap keselamatan dan infrastruktur masyarakat, justru tercoreng oleh praktik yang diduga melanggar hukum dan merugikan lingkungan.


Penggunaan material dari sumber ilegal jelas melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah terkait izin galian C. Ini bukan pelanggaran sepele. Ini adalah pengabaian terhadap aturan hukum yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap proyek pembangunan.


“Kita tidak boleh membiarkan proyek-proyek strategis dijalankan dengan cara-cara primitif yang merusak alam, menyalahi hukum, dan menginjak harga diri regulasi. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka pembangunan yang dihasilkan pun akan cacat sejak dalam pikiran,” tegas pernyataan BEM.


Dengan itu, BEM Provinsi Gorontalo mendesak kepada pihak-pihak terkait untuk penegakan hukum secara tegas terhadap PT Pentagon dan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat BPJN yang terinformasi juga telah mengambil material tersebut untuk pembangunan jalan dan perawatan yang ada di Gorontalo Utara.


BEM juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk:

1.  Melakukan audit menyeluruh terhadap sumber material proyek, termasuk dokumen asal-usul dan izin pengambilan material.

2.  Pemberhentian sementara proyek hingga masalah dituntaskan.

3.  Penerapan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4.  Restorasi lingkungan pesisir yang rusak akibat kegiatan tersebut.


(Rep/JO)

« PREV
NEXT »