BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Negara di UPK Eks PNPM Popayato Harus Diusut Tuntas


Oleh: Amar Mayah, Ketua CMMI Provinsi Gorontalo


POHUWATO, suaraindonesia1.com - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan lahir dari semangat pemerintah untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi masyarakat desa. Melalui anggaran yang bersumber dari APBN, pemerintah mengucurkan dana bergulir yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) agar masyarakat dapat memperoleh akses permodalan dan meningkatkan taraf hidupnya.


Namun, cita-cita luhur itu kini ternoda oleh praktik-praktik yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran negara yang selama ini dikelola oleh UPK eks PNPM. Dana yang semestinya terus bergulir untuk masyarakat justru diduga dikuasai oleh segelintir oknum pengelola.


Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir, termasuk tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas, transaksi pinjaman tanpa prosedur resmi, serta dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ironisnya, hal ini terjadi di tengah lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan lembaga yang semestinya mengawasi keberlanjutan program eks PNPM.


Sebagai Ketua CMMI Provinsi Gorontalo, saya menilai kasus ini bukan lagi sebatas persoalan administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan anggaran negara yang berpotensi merugikan keuangan publik. Negara telah menaruh kepercayaan besar melalui dana pemberdayaan masyarakat, dan ketika dana itu diselewengkan, maka kepercayaan publik pun ikut rusak.


Oleh karena itu, besok saya, Amar Mayah, selaku Ketua CMMI Provinsi Gorontalo, akan secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pohuwato. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial agar kebenaran dapat terungkap, dan pihak-pihak yang bermain dengan uang rakyat dapat dimintai pertanggungjawaban.


Kita tidak boleh menutup mata. UPK eks PNPM bukan milik pribadi, melainkan aset publik yang lahir dari uang rakyat melalui APBN. Jika penyimpangan ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana desa di masa depan.


Masyarakat berhak tahu, aparat berwenang wajib bertindak. Sudah saatnya APH bertindak. Hukum harus hadir bukan hanya sebagai tulisan dalam undang-undang, tetapi sebagai bukti nyata bahwa keadilan masih ada untuk rakyat kecil yang haknya telah dirampas oleh keserakahan.


Reporter: JO

« PREV
NEXT »