BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

INDONESIA DARURAT KEBOCORAN DATA: Permikomnas Pertanyakan Peran Komdigi



JAKARTA, suaraindonesia1.com – Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) mengkritisi kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI RI) menyusul maraknya kasus kebocoran data pribadi, terutama insiden kebocoran data e-SIM yang baru-baru ini mengguncang kepercayaan publik.


Dalam pernyataannya hari ini, Permikomnas menegaskan bahwa Komdigi memiliki tanggung jawab strategis dalam melindungi data pribadi warga negara dan menjaga keamanan siber nasional. “Sebagai institusi yang diberi mandat oleh negara untuk mengelola transformasi digital, Komdigi seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kebocoran data,” ujar Fadli, Ketua Umum Permikomnas.


Permikomnas menilai respons Komdigi terhadap insiden kebocoran data e-SIM terkesan lamban dan kurang transparan. Oleh karena itu, organisasi mahasiswa ini mendesak Komdigi untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, termasuk audit keamanan sistem, evaluasi mitra penyedia layanan digital, serta pembaruan kebijakan perlindungan data yang lebih ketat.


“Kami meminta Komdigi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data nasional. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap transformasi digital Indonesia akan terus tergerus,” tegas Fadli.


Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU PDP Tahun 2022, Menteri Komunikasi dan Digital diberikan kewenangan untuk “Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan data pribadi, termasuk menerima laporan dugaan pelanggaran, melakukan investigasi, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggar.”


Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital secara eksplisit menugaskan Komdigi untuk: “Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, dan transformasi digital, termasuk pengelolaan keamanan siber dan perlindungan data pribadi.” (Pasal 3 ayat 2 huruf d)


Permikomnas juga mendesak pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja Komdigi, termasuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang secara eksplisit menempatkan Komdigi sebagai salah satu otoritas pengawas utama dalam perlindungan data pribadi.


Permikomnas menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas hukum, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata demi melindungi hak warga negara atas privasi dan keamanan data.


“Kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Jika tidak ada perbaikan signifikan, Permikomnas tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan untuk mendorong pertanggungjawaban institusional,” pungkas Fadli.


Reporter: Jhul Ohi

« PREV
NEXT »