TAMBOLAKA, SUARAINDONESIA1.COM — Kasus penangkapan 21 ekor kerbau oleh aparat penegak hukum Polres Sumba Barat Daya (SBD) terus menuai perhatian publik. Pasalnya, hingga kini hewan-hewan tersebut belum dikembalikan ke daerah asalnya di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas proses pengamanan serta rencana pengembalian ternak tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak kepolisian dan dinas terkait disebutkan akan mengembalikan hewan-hewan itu ke daerah asal. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pernyataan tersebut, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi.
Pengamat menilai, keterbukaan informasi publik menjadi hal penting dalam kasus seperti ini, mengingat menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan lembaga pemerintah daerah.
Sementara itu, media juga berperan penting dalam memastikan bahwa setiap perkembangan kasus ini disampaikan secara akurat dan berimbang. Peliputan yang objektif dan berbasis fakta akan membantu publik memahami duduk perkara dengan jelas, sekaligus menjaga kredibilitas media itu sendiri.
Dalam konteks ini, SUARAINDONESIA1.COM berkomitmen untuk terus melakukan penelusuran dan peliputan mendalam terkait kasus ini, agar publik memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Drh.Vera sebagai Kepala Satuan Pelayanan Waikelo yang di sambangi di ruang kerjanya oleh Tim media Forjis tertanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 15:08 WITA sore hari terkait dengan 21 Ekor hewan Kerbau yang dinyatakan dalam Press Release tertanggal 25 Oktober 2025 bahwa akan menolak hewan yang illegal serta menegaskan akan kembalikan hewan tersebut ke daera asal-Bima NTB,sebutnya.
Namun apa yang menjadi ketegasan kepala karantina maupun kepala dinas peternakan, toh tidak terwujud dan bahkan kepala satuan pelayanan Waikelo merasa kaget kakau sejumlah hewan itu tidak dikembalikan didaera asal, Namun berdasarkan data yang di himpun tim media Forjis dari beberapa pemilik ternak bahwa telah berhasil di turunkan lelalui jalur Pesisir pantai Humma.
Drh.Vera dalam tanggapannya menyatakan bahwa setelah saya keluarkan surat penolakan serta adapun informasi yang di himpun tim media sebutnya, bahwa Nahkoda sebagai penanggungjawab utuh, harus bertanggungjawab menghibahkan benang kesana. Dan ketika dia tidak bertanggungjawab maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan upaya tindaklanjut, saya akan berkoordinasi dengan kepala Balai provinsi,ungkapnya.
**** SUARAINDONESIA1.COM ***


