Waikelo-SuaraIndonesia1.Com Beberapa Hari Keberadaan Hewan dari Kabupaten BIMA Provinsi Nusa tenggara Barat Masuk Secara Ilegal di Wilayah Kab SBD-Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT)
Menjadi Viral di Media Sosial Karena Mendatangkan Hewan Luar mengundang Publik Bertanya-Tanya
Apa Benar Polisi Sebagai alat Negara Yang di Percaya Undangan -Undang untuk Memberantas Kejahatan
Pada hal Berdasarkan Fakta Investigasi Awak Media yang Merupakan Wartawan bagi Negeri
Sebagai Media Informasi , Pendidikan,Hiburan dan Kontrol Sosial.
Mereka bertugas Menyuarakan Kebenaran,Menyajikan informasi Akurat serta Mengawasi Pemerintah dan Mengadvokasi Masyarakat, terutama yang sering terpinggirkan oleh Media arus Utama.
Keberadaan Media Membantu mendokumentasikan Sejarah, Mempromosikan Potensi Daerah, Melawan Hoak, dan Mendorong partisipasi Publik dalam Pembangunan demi Mendukung Kemajuan Bangsa dan Negara
Sehingga semua Sistem Benang Merah yang Kusut,Terurai sesuai Arah dan Rambu
Berdasarkan PresRealis Polres Sumba Barat.daya pada 24 Oktober 2025 Yang dihadiri Pihak Karantina,Dan Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat daya,
Mbeberkan
Peraturan karantina hewan di Indonesia pada dasarnya bersifat nasional dan seragam,
diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah pusat,
namun pelaksanaannya dapat memiliki persyaratan teknis tambahan yang bervariasi di daerah tertentu tergantung pada situasi hama penyakit hewan karantina (HPHK) setempat.
Kerangka Hukum Nasional
Dasar hukum utama karantina hewan di Indonesia adalah:
Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menggantikan UU No. 16 Tahun 1992.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019.
Peraturan Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang mengatur jenis komoditas wajib periksa, prosedur, dan tindakan karantina yang harus dilakukan secara seragam di seluruh wilayah NKRI.
Variasi di Tingkat Daerah
Meskipun kerangka hukumnya tunggal, terdapat penyesuaian di tingkat daerah:
Status Area HPHK: Beberapa daerah mungkin dinyatakan sebagai area wabah atau bebas dari HPHK tertentu. Lalu lintas hewan dari atau ke daerah-daerah ini akan memiliki persyaratan
karantina tambahan atau bahkan larangan untuk mencegah penyebaran penyakit.
Persyaratan Tambahan: Otoritas veteriner di daerah (misalnya Dinas yang membidangi kesehatan hewan di tingkat provinsi/kabupaten) dapat menetapkan persyaratan kesehatan tambahan, seperti hasil uji laboratorium spesifik atau vaksinasi tertentu, yang harus dipenuhi untuk lalu lintas hewan antar area.
Unit Pelaksana Teknis (UPT): UPT Badan Karantina Indonesia di berbagai daerah (pelabuhan, bandara, pos perbatasan) melaksanakan tindakan karantina berdasarkan standar nasional,
tetapi prosedur lapangannya menyesuaikan dengan kondisi dan risiko di wilayah kerjanya.
Secara ringkas, aturan dasarnya sama secara nasional, tetapi implementasi dan persyaratan spesifiknya bisa berbeda karena faktor status kesehatan hewan di masing-masing daerah.
Undang-Undang NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG ...
Undang-Undang NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN.Liputan Tim Awak Media).



