BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Press Release, 21 Ekor Kerbau Ilegal dari Luar Pulau Ditangkap oleh APH Polres SBD.



SUARAINDONESIA1.COM--Sumba Barat Daya, 24 Oktober 2025 - Aparat Penegak Hukum Polres Sumba Barat Daya (SBD) telah melakukan penangkapan terhadap 21 ekor kerbau yang berasal dari luar pulau dan masuk ke wilayah Kabupaten SBD secara ilegal. Penangkapan ini dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres SBD di Pantai Bahewa, Kodi Utara, SBD.


Dalam press release yang digelar di Dermaga Pelabuhan Waikelo, 24/10/2025, Wakil Kapolres SBD,Kompol Jeffris L.D Fanggidae, SH didampingi Kasatreskrim Polres SBD,Iptu.Rifky Nugraha,S.Trk.S.I.K.M,Si, Kepala Dinas Peternakan, Agus Pandak, dan Kepala Karantina, memaparkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi tentang adanya kapal yang membawa kerbau ilegal ke wilayah SBD.


Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 17:00 WITA, tim patroli Polres SBD yang dipimpin oleh Kasatreskrim menemukan satu unit kapal laut berwarna putih dengan lampu kapal berwarna hitam yang sedang berlabuh di pesisir Pantai Bahewa. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 21 ekor kerbau di atas kapal tersebut, yang terdiri dari 3 ekor jantan dan 18 ekor betina,se


Pelaku yang diamankan adalah Ekaman, 29 tahun, warga Rompo, Desa Rompo, Kecamatan Lagudu, Kabupaten Bima, NTB. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual kerbau-kerbau tersebut di SBD tanpa dilengkapi dokumen yang sah.


Tindakan Selanjutnya adalah, 

Polres SBD akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan hewan ilegal ini. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa hewan-hewan yang diamankan mendapatkan perawatan yang layak dan tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat.


Adapun upaya yang dilakukan kepolisian Polres SBD adalah mengamankan Barang Temuan dan melakukan koordinasi dengan Balai Karantina, satuan pelayanan waikelo, dinas peternakan dan sudah melakukan klarifikasi terhadap terduga  pelaku Ekaman.


Adapun rencana tindak lanjutkan adalah menuju pada Undang Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan, maka terhadap barang temuan akan diserahkan oleh Pihak Polres SBD Ke satuan Pelayanan Karantina Waikelo.


Sementara 21 Ekor hewan kerbau yang illegal itu mengingat PMK, Kepala Satuan Pelayanan Karantina Waikelo dengan tegas menyatakan bahwa hewan tersebut akan di kembalikan pada wilayah asal untuk di tindak, ungkapnya.


Dengan adanya penangkapan ini, Polres SBD berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan hewan ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kesehatan hewan.


**** SUARAINDONESIA1.COM ***

« PREV
NEXT »