BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Sikap DPRD Kabupaten Gorontalo Dinilai Sebagai Tamparan Keras bagi Keadilan



GORONTALO, suaraindonesia1.com Sikap DPRD Kabupaten Gorontalo, melalui Komisi III, dalam menyikapi kembali beroperasinya CV. Starbio di Kecamatan Tabongo, Desa Tabongo Timur, merupakan tamparan keras bagi logika keadilan, keberpihakan, dan amanah konstitusi yang semestinya dijunjung tinggi oleh lembaga yang mengaku sebagai perwakilan rakyat.


Bagaimana tidak? Sudah jelas keberadaan perusahaan ini berada kurang dari 10 meter dari pemukiman warga, suatu pelanggaran nyata terhadap prinsip perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan warga negara, namun DPRD justru tampil bak humas perusahaan, seolah membujuk masyarakat untuk tidak mempermasalahkan kerusakan yang sudah jelas-jelas nyata di depan mata.


Lebih dari itu, CV. Starbio bukan pemain baru dalam cerita kelam ini. Tahun 2012 mereka mulai beroperasi, dan pada 2017 ditutup oleh pemerintah daerah sendiri karena terbukti mencemari lingkungan. Kini, pada 2024, mereka kembali beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, dan ironisnya, tidak ada sikap tegas dari DPRD. Ini adalah bentuk kelalaian yang menjurus pada pembiaran yang dapat mengancam hak hidup rakyat yang dilindungi oleh konstitusi.


LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- Pasal 36 ayat (1): "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan."

- Pasal 109: "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."

- Pasal 69 ayat (1): "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

2. Undang-Undang Dasar 1945

- Pasal 28H ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat."

- Pasal 33 ayat (4): "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi. Dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan."

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

- Pasal 354 dan 355: mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD dalam pengawasan kegiatan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan.


KRITIK TAJAM: DPRD GAGAL MELINDUNGI RAKYAT!


Apa fungsi DPRD jika tidak berpihak kepada rakyat? Jika lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penjaga aspirasi publik malah menjadi pembenar tindakan perusahaan yang secara terang benderang melanggar hukum, maka kita patut bertanya: siapa yang sebenarnya mereka wakili? Rakyat, atau korporasi?


Rahman Patingki, Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat Provinsi Gorontalo, dengan tegas menyatakan bahwa sikap Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo adalah bentuk pembiaran yang mengarah pada kejahatan lingkungan. Bahkan lebih tragis, masyarakat kini dijadikan bahan percobaan dengan dalih “melihat dampaknya nanti.” Ini bukan hanya pelecehan terhadap akal sehat, tapi juga bentuk pengabaian hak asasi manusia.


PERINGATAN KERAS & TUNTUTAN TEGAS:


1. Kami menuntut DPRD Kabupaten Gorontalo, khususnya Komisi III, untuk segera mendorong pencabutan permanen izin CV. Starbio.

2. Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup agar tidak menerbitkan izin secara asal-asalan tanpa kajian dampak yang menyeluruh.

3. Kami meminta KPK dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya kongkalikong antara perusahaan, oknum DPRD, dan pemerintah daerah.

4. Kami menyerukan kepada masyarakat untuk tidak diam dan ikut mengawal proses ini, demi hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan layak.


Jika DPRD Kabupaten Gorontalo hanya bisa duduk manis menikmati gaji dan tunjangan dari keringat rakyat, namun bisu, tuli, dan buta terhadap penderitaan rakyat, maka mereka tidak layak lagi disebut sebagai wakil rakyat. Mereka adalah pengkhianat amanat konstitusi.


(Rep/JO)

« PREV
NEXT »