BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

AMPD Laporkan Ketua Komisi III DPRD Gorut ke BK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik



GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com, Kontroversi terkait Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, kembali mencuat. Kali ini, perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) secara resmi melaporkan Dheninda ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo Utara, pada Rabu (5/11/2025).


Laporan tersebut disampaikan oleh Jikran Kasadi, perwakilan AMPD. Dalam aduannya, Jikran menilai bahwa Dheninda telah melakukan pelanggaran terhadap Sumpah/Janji dan Kode Etik DPRD, yang dianggap mencoreng citra lembaga legislatif.


Aduan yang diserahkan ke DPRD Gorontalo Utara itu memuat dua isu utama yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.


1. Dugaan Mencibir Massa Aksi

Peristiwa ini terjadi saat aksi demonstrasi masyarakat Gorontalo Utara di depan Kantor DPRD pada Senin, 13 Oktober 2025. Dalam rekaman yang beredar, Dheninda Chaerunnisa tampak menunjukkan gestur tubuh yang diduga seolah mencibir para demonstran.

Meskipun Dheninda telah memberikan klarifikasi bahwa gestur tersebut tidak ditujukan kepada massa aksi, publik menilai tindakan itu tetap tidak etis dan tidak mencerminkan sikap terhormat sebagai wakil rakyat.

2. Video Kemesraan yang Viral

Pelapor juga melampirkan bukti berupa video yang beredar di media sosial, menampilkan seseorang yang diduga kuat Dheninda Chaerunnisa sedang melakukan tindakan kemesraan. Aksi tersebut dinilai publik tidak pantas dan berpotensi merusak citra DPRD sebagai lembaga terhormat.


Menurut Jikran, tindakan-tindakan tersebut diduga melanggar beberapa pasal dalam Kode Etik DPRD Gorontalo Utara, terutama yang mengatur tentang kewajiban menjaga perilaku, harkat, martabat, kehormatan, serta citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan.


Setelah laporan resmi diserahkan dan diterima oleh salah satu staf DPRD Dan sudah diregistrasi, pihak AMPD berharap agar aduan tersebut segera diproses oleh Badan Kehormatan.


Pelapor juga meminta agar Ketua DPRD Gorontalo Utara segera meneruskan laporan tersebut kepada Ketua BK untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Tata Beracara Badan Kehormatan, termasuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi etik apabila terbukti ada pelanggaran.

« PREV
NEXT »