GORONTALO, suaraindonesia1.com – Front Pemberantasan Korupsi Gorontalo (FPK-G) secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Gorontalo untuk segera mengambil langkah proaktif dengan memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Langsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Desakan ini muncul menyusul beredarnya isu rekaman pernyataan yang diduga kuat terkait polemik "bagi-bagi proyek" di daerah tersebut.
Isu rekaman ini telah menimbulkan kegaduhan dan konflik di kalangan pemerintahan daerah, yang menurut FPKG sangat mengganggu fokus kerja yang seharusnya ditujukan untuk kemajuan daerah. Juru Bicara FPK-G, Fahrul Wahidji, menyatakan bahwa isu ini harus segera dituntaskan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
"Kami meminta APH untuk segera memanggil dan memeriksa Kabag Pengadaan Langsung terkait isu rekaman pernyataan ini. Tujuannya hanya satu: untuk menemukan kebenaran dan memastikan tidak ada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang dan jasa di Bone Bolango," tegas Fahrul Wahidji di Gorontalo, (4/11/2025).
FPK-G menyoroti bahwa dugaan praktik "bagi-bagi proyek" ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dan pencegahan benturan kepentingan:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025), khususnya pada:
- Pasal 7 ayat (1) yang mengatur tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa, di antaranya mewajibkan untuk: Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab, serta Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
- Pasal 7 ayat (2) yang mengatur tentang Pertentangan Kepentingan, termasuk larangan bagi pihak yang terlibat dalam PBJP untuk mengendalikan atau menjalankan badan usaha penyedia.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf i, terkait turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
"Isu rekaman ini adalah pintu masuk yang harus ditelusuri serius oleh APH untuk mengurai potensi tindak pidana korupsi dan benturan kepentingan yang merugikan keuangan negara. Integritas Pengadaan Langsung wajib dijaga ketat," tambah Fahrul.
Reporter: JO




