BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ketua DPD PERATIN Sumsel Klarifikasi dan Tegaskan Legalitas PERATIN Sebagai Organisasi Advokat yang Sah



Palembang – Suaraindonesia1, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Sumatera Selatan, Dr. H. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H., secara tegas meluruskan pemberitaan yang meragukan legalitas organisasi. Dalam keterangan persnya, Dr. Erryl menegaskan bahwa pemberitaan tersebut keliru dan tidak berdasarkan fakta.


“PERATIN adalah organisasi advokat yang sah, berbadan hukum, dan telah diakui oleh pemerintah. Klaim yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan kami koreksi secara tegas,” ujar Dr. Erryl dalam keterangan pers di kantornya, Palembang.


Dr. Erryl memaparkan bukti-bukti konkret pengakuan terhadap PERATIN. Organisasi yang resmi berdiri pada 9 September 2023 ini telah melantik para pimpinan di tingkat daerah serta mengukuhkan advokat-anggotanya di berbagai provinsi.



“Fakta di lapangan berbicara jelas. Pelantikan advokat PERATIN telah dilaksanakan secara resmi oleh para Ketua Pengadilan Tinggi di berbagai daerah, bersama-sama dengan advokat dari organisasi lainnya. Ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan dan legitimasi PERATIN diakui oleh lembaga peradilan,” tegasnya.


Penegasan Legitimasi dari Pimpinan Nasional PERATIN

Merespons perkembangan isu ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., memberikan penegasan hukum yang sangat kuat.


"Berdasarkan konfirmasi resmi dari Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI, 'Sepanjang PERATIN mempunyai SK Kemenkumham RI dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan, maka PERATIN tetap sah sebagai Organisasi Advokat yang diakui Pemerintah.' Pernyataan ini adalah fondasi hukum kita yang tak tergoyahkan. SK Kemenkumham PERATIN berlaku penuh," ujar Ir. Soegiharto Santoso, S.H., mengutip penjelasan pejabat Kemenkum RI.



Lebih lanjut, untuk membuktikan bahwa pengakuan terhadap PERATIN bukan hanya di atas kertas tetapi nyata, Sekjen PERATIN mengingatkan publik pada peringatan HUT ke-2 PERATIN yang dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah dan lembaga peradilan.


“Pada puncak acara HUT ke-2 PERATIN, kami tidak hanya mendapat sambutan tertulis, tetapi kehadiran langsung dari Staf Ahli Menteri Hukum RI, Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn., yang dalam sambutannya menyatakan 'Kami dari Kementerian Hukum RI mendukung penuh keberadaan PERATIN',” jelas Hoky, sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Ketum APTIKNAS, Ketum APKOMINDO, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus FBN RI, dan Ketua Dewan Pengawas AGKDI, serta Pendiri Mustika Raja Law Office.


Tidak kalah penting, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Heri Sutanto, S.H., M.H., juga hadir dan memberikan apresiasi. “Kehadiran PERATIN memberikan warna baru. Para advokat teknologi informasi dari PERATIN diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara-perkara kompleks di bidang digital,” ungkap Heri Sutanto, seperti dilansir dalam pemberitaan resmi acara tersebut.



“Kehadiran para pejabat tinggi tersebut merupakan indikator dukungan nyata dan pengakuan institusional terhadap PERATIN. Hal ini semakin mengukuhkan posisi kami sebagai mitra pemerintah dan lembaga peradilan dalam membangun hukum di era digital,” tambah Sekjen PERATIN.


Struktur Nasional yang Solid dan Tersebar Luas

Sebagai bukti lebih lanjut dari komitmen dan legitimasi PERATIN, dalam acara HUT ke-2 tersebut juga dilaksanakan pelantikan massal untuk memperkuat struktur organisasi di seluruh Indonesia. Sebanyak 61 pimpinan yang terdiri dari Komisi Pengawasan, Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan Koordinator Wilayah PERATIN untuk masa bakti 2023-2028 dilantik secara resmi.


Struktur kepengurusan PERATIN kini telah mencakup 22 DPD yang mencakup provinsi-provinsi kunci seperti Aceh, Bali, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua, dan banyak lainnya, serta puluhan DPC di kota-kota strategis seperti Jakarta (Utara, Pusat, Selatan, Barat), Bandung, Bekasi, Surabaya, Makassar, Medan, Palembang, dan lain-lain.


“Pelantikan massal ini bukan hanya seremonial, tetapi adalah bukti nyata bahwa PERATIN telah tumbuh menjadi organisasi advokat TI yang solid, terstruktur, dan memiliki akar yang kuat di seluruh penjuru Nusantara. Ini adalah jawaban tegas atas segala keraguan terhadap eksistensi dan kapasitas kami,” tegas Hoky.


Menyoroti perkembangan zaman, Dr. Erryl yang merupakan mantan Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung, menekankan pentingnya peran advokat teknologi informasi. Ia berkomitmen membangun DPD PERATIN Sumsel yang solid dan berintegritas tinggi.


“Era digital menghadirkan tantangan hukum yang semakin kompleks. PERATIN hadir untuk menjawab kebutuhan ini dengan mencetak advokat TI yang profesional, beretika, dan mampu beradaptasi dengan dinamika teknologi,” ujarnya.


Sebagai pimpinan yang memiliki rekam jejak gemilang selama 36 tahun di Korps Adhyaksa dan pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2021, Dr. Erryl menegaskan komitmennya untuk memegang teguh integritas.


“Seluruh jajaran PERATIN, tanpa terkecuali, akan selalu berpedoman pada integritas serta melaksanakan amanat dan arahan dari pimpinan pusat, yaitu Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H.,” pungkas Dr. Erryl.


PERATIN bertekad untuk terus menjadi garda terdepan dalam penguatan kapasitas advokat teknologi informasi, menjaga martabat profesi, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional yang responsif terhadap perkembangan teknologi.

« PREV
NEXT »