BOALEMO, suaraindonesia1.com — Kabupaten Boalemo tengah menghadapi ironi besar dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Di satu sisi, konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun di sisi lain, praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) justru tumbuh subur, berlangsung terang-terangan, dan seolah berada di luar jangkauan hukum.
Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Boalemo, khususnya di wilayah Wonosari Desa Sari Tani, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menjelma menjadi persoalan struktural. Indikasi keberpihakan hukum tampak dari pola pembiaran yang berulang. Operasi pertambangan tanpa izin kerap berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan.
Publik dikagetkan dengan ditangkapnya Marten Basaur yang secara latar belakang diduga pernah melakukan aktivitas PETI. "Sudah berkali-kali kami mengingatkan dan sering melakukan aksi di Polda Gorontalo agar supaya oknum-oknum yang terlibat harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Bukan hanya Marten, Haji Rijal sebagai pemilik alat terbanyak di wilayah tersebut, Sari Tani, perlu dipanggil dan diperiksa," ujar Almisbah Dodego.
"Beberapa waktu kemarin kami sudah menggelar aksi di Polda Gorontalo sebanyak dua kali untuk memperingatkan pelaku-pelaku PETI agar segera ditindak sesuai dengan UU dan prosedur yang berlaku. Namun yang kami dapatkan hanya info bertambahnya alat berat yang masuk oleh Haji Rijal. Ini menandakan Kapolres Boalemo tidak mampu menegakkan hukum di wilayahnya sendiri," tambahnya.
Non-Discrimination Principle atau yang kita kenal sebagai Prinsip Non-Diskriminasi menegaskan bahwa hukum dilarang membedakan perlakuan atas dasar status sosial, ekonomi, politik, agama, ras, atau kedekatan kekuasaan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Namun yang terjadi secara jelas, Marten Basaur telah ditangkap bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Haji Rijal masih tetap beraktivitas di lokasi yang dimilikinya.
Dengan situasi tersebut, apakah kemudian kita harus menyalahkan hukum? Ataukah memang penegak hukum, yang sejatinya harus bertanggung jawab? Polres Boalemo yang dikomandani oleh Sigit Rahayudi dinilai tidak mampu bertanggung jawab menjadi penegak hukum yang baik. Jangan sampai akan timbul asumsi di tengah masyarakat yang menduga bahwa Kapolres Sigit beserta jajarannya sudah berkongkalikong dengan Haji Rijal.
Reporter: Jhul-Ohi






