BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Perubahan Aktivitas PETI di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara


BOLMONG UTARA, suaraindonesia1.com — Pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan fenomena yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Utara. Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, khususnya di Kecamatan Pinogaluman Desa Busato, aktivitas pertambangan pada awalnya berkembang sebagai tambang rakyat yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat setempat. Namun, seiring berjalannya waktu, aktivitas tersebut mengalami perubahan signifikan dengan mulai digunakannya alat berat dalam proses penambangan, sehingga meningkatkan skala dan intensitas eksploitasi sumber daya alam.


Pada tahap awal, kegiatan pertambangan di Desa Busato dilakukan dengan peralatan sederhana dan skala terbatas. Aktivitas ini umumnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat lokal. Meskipun telah dilakukan tanpa izin resmi, dampak yang ditimbulkan masih relatif terbatas karena metode penambangan yang digunakan bersifat tradisional. Namun, masuknya alat berat seperti ekskavator telah mengubah karakter pertambangan rakyat menjadi pertambangan berskala lebih besar yang menyerupai kegiatan pertambangan komersial.


Penggunaan alat berat dalam pertambangan tanpa izin di Desa Busato menimbulkan dampak lingkungan yang semakin serius. Pembukaan lahan secara masif menyebabkan kerusakan hutan, perubahan bentang alam, serta meningkatkan risiko erosi dan longsor. Aktivitas pengerukan tanah dalam skala besar juga berpotensi mencemari sungai dan sumber air akibat sedimentasi maupun penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan hasil tambang. Kondisi ini mengancam keberlanjutan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat sekitar.


Dari aspek sosial, perubahan dari tambang rakyat ke pertambangan dengan alat berat memicu berbagai persoalan. Keterlibatan pihak luar dengan modal dan teknologi yang lebih besar berpotensi menimbulkan ketimpangan ekonomi dan konflik kepentingan di tengah masyarakat. Selain itu, meningkatnya aktivitas pertambangan tanpa izin juga berdampak pada menurunnya rasa aman dan meningkatnya risiko kecelakaan kerja, karena kegiatan tersebut tidak diawasi dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.


Secara hukum dan ekonomi, pertambangan tanpa izin yang telah menggunakan alat berat jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Negara kehilangan potensi penerimaan, sementara kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat dan generasi mendatang.


Oleh karena itu, diperlukan langkah penanganan yang tegas dan terintegrasi terhadap pertambangan tanpa izin di Desa Busato. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Di sisi lain, pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui legalisasi pertambangan rakyat yang memenuhi syarat atau penyediaan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan menjadi solusi penting. Dengan demikian, kegiatan pertambangan dapat dikendalikan, lingkungan tetap terjaga, dan kesejahteraan masyarakat Desa Busato dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.


Reporter: Jhul-Ohi

NEXT »