BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

AMPBB Gelar Unjuk Rasa, Desak Penyelesaian Konkret Sengketa Lahan RSUD Toto Kabila


BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com
– Unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bone Bolango (AMPBB) di depan Kantor Bupati Bone Bolango dan Polres Bone Bolango, terkait sengketa lahan di kawasan RSUD Toto Kabila bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk perlawanan konstitusional atas dugaan praktik maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, serta tertutupnya ruang transparansi dalam penerbitan sertifikat tanah. Hingga kini, konflik lahan tersebut belum menunjukkan penyelesaian yang konkret dan berkeadilan, sementara masyarakat terdampak justru terus berada dalam ketidakpastian hukum.


Koordinator Lapangan aksi, Yanto Ali, menegaskan bahwa sengketa lahan di kawasan RSUD Toto Kabila diduga kuat melibatkan pemalsuan dokumen dan praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ATR/BPN Kabupaten Bone Bolango bersama Kepala Desa Toto Utara. Dugaan ini menguat seiring dengan terbitnya sertifikat tanah secara sepihak tanpa proses yang transparan dan tanpa pelibatan masyarakat yang telah lama mengelola dan menggantungkan hidup di atas lahan tersebut.


Dugaan Pelanggaran SOP dan Penutupan Ruang Transparansi


Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bone Bolango juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur (SOP) dalam penerbitan sertifikat oleh BPN Kabupaten Bone Bolango. Berdasarkan penjelasan resmi pihak BPN, seharusnya terdapat mekanisme pengumuman dan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar selama 14 hari sebelum sertifikat diterbitkan. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat penggarap, pelaku UMKM, serta warga sekitar kawasan RSUD Toto Kabila tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun.


Penerbitan sertifikat tanpa prosedur yang jelas ini sangat disayangkan dan berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, serta asas keterbukaan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Kondisi ini justru menimbulkan keresahan, intimidasi psikologis, dan konflik sosial di tengah masyarakat.


Hak Masyarakat, UMKM, dan Pasien X Kusta Terancam


Lahan di kawasan RSUD Toto Kabila bukan sekadar objek administrasi pertanahan, melainkan telah lama menjadi tanah garapan, ruang hidup, serta pusat perputaran ekonomi keluarga bagi masyarakat sekitar. Selain pelaku UMKM, terdapat pula pasien X Kusta yang menggantungkan aktivitas dan kehidupannya di kawasan tersebut. Terbitnya sertifikat sepihak justru mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini telah mengelola lahan secara nyata dan berkelanjutan.


Aliansi menilai, pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga pertanahan.


Tuntutan: Bupati Harus Bertindak Tegas


Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bone Bolango mendesak Bupati Bone Bolango dan OPD terkait untuk segera menyeriusi dan mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan sengketa lahan RSUD Toto Kabila. Tidak boleh ada pembiaran terhadap konflik agraria yang berlarut-larut, apalagi jika diduga melibatkan aparatur negara.


Selain itu, Aliansi secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk menonaktifkan Kepala Desa Toto Utara, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan serta menimbulkan keresahan dan intimidasi terhadap masyarakat penggarap dan pelaku UMKM di kawasan Toto Kabila.


Langkah Hukum Akan Ditempuh


Sebagai bentuk keseriusan, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bone Bolango menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Bone Bolango dan Kepala Desa Toto Utara ke Polres Bone Bolango. Langkah hukum ini ditempuh demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.


Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran


1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Pasal 2 dan Pasal 3:Penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan rakyat dan fungsi sosial tanah.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 10:Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas keterbukaan dan kecermatan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pasal 26 ayat(1): Pengumuman data fisik dan yuridis wajib dilakukan untuk memberi kesempatan keberatan.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12B:Gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya.


Penutup


Sengketa lahan RSUD Toto Kabila bukan persoalan kecil yang bisa diabaikan. Ini adalah ujian nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam menegakkan keadilan agraria, melindungi rakyat kecil, serta memastikan tata kelola pertanahan yang bersih dan transparan. Jika negara abai, maka perlawanan rakyat akan terus menyala.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »