GORONTALO, suaraindonesia1.com — Dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan 35 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024/2025 serta tiga pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah bukan sekadar persoalan etik individual, melainkan mencerminkan problem struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah. Isu ini harus ditempatkan dalam kerangka analisis hukum, politik anggaran, dan relasi kuasa antara lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat lokal.
Secara politik, DPRD sebagai lembaga representatif rakyat memiliki fungsi utama legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketika mayoritas anggota DPRD justru diduga terlibat dalam praktik gratifikasi, maka terjadi paradoks demokrasi: lembaga yang seharusnya mengawasi kekuasaan eksekutif justru terjerat dalam relasi transaksional dengannya. Hal ini mengindikasikan melemahnya mekanisme checks and balances serta menguatnya politik kolusi antara legislatif dan birokrasi.
Kasus yang merugikan negara kurang lebih tiga miliar lebih ini, menjadikan peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sebagai sangat krusial. Sebagai institusi yang diberi mandat konstitusional untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Mandeknya proses hukum—tanpa kejelasan progres, penjelasan resmi, maupun kepastian arah penanganan—berpotensi menciptakan persepsi pembiaran, bahkan impunitas terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Perlu ditegaskan bahwa gratifikasi bukanlah pelanggaran ringan atau persoalan administratif semata. Ia merupakan bagian dari rezim kejahatan korupsi yang secara sistemik merusak sendi demokrasi, melemahkan fungsi pengawasan DPRD, serta menggerogoti integritas birokrasi daerah. Ketika kasus dengan dampak publik yang luas ini tidak ditangani secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga penegak hukum, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, apabila Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tidak segera menunjukkan langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelesaian perkara ini, maka pelaporan resmi akan diajukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa supremasi hukum tidak berhenti di tingkat lokal.
Pelaporan ke Kejaksaan Agung bukan dimaksudkan sebagai upaya delegitimasi institusi kejaksaan di daerah, melainkan sebagai mekanisme korektif dalam sistem penegakan hukum berjenjang. Negara tidak boleh kalah oleh relasi kuasa lokal, tekanan politik, maupun kepentingan elit. Hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun.
Pengurus Pusat BEM Nusantara menegaskan bahwa sikap ini akan disertai dengan pengawalan publik, dokumentasi hukum, serta keterlibatan masyarakat sipil agar proses penegakan hukum berjalan terbuka dan berintegritas. Diamnya hukum adalah bentuk ketidakadilan, dan pembiaran terhadap dugaan korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi.
Reporter: Jhul-Ohi






