Oleh, Verdiansyah
GORONTALO, suaraindonesia1.com, OPINI — Pilkada Melalui DPRD Merupakan Penghianatan Terhadap Prinsip Demokrasi, Hak Strategis Memilih Kepala Daerah Dialihkan Dari Rakyat Ke DPRD, Maka Yang Terjadi Bukanlah Efisiensi Demokrasi, Melainkan Distorsi Kehendak Publik.
Demokrasi Sejati Menempatkan Rakyat Sebagai Subjek Yang Memiliki Posisi Strategis Sesuai Dengan Amanah Undang-Undang Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Yang Menegaskan Bahwa Kekuasaan Tertinggi Dalam Negara Bersumber Dari Rakyat Dan Dijalankan Sesuai Konstitusi, Bukan Justru Di Tempatkan Sebagai Objek Kekuasaan Yang Menghianati Prinsip Demokrasi Dan Melecehkan Kedaulatan Rakyat.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia awalnya dilaksanakan secara terpisah oleh masing-masing daerah. Namun, sejak adanya reformasi regulasi, Pilkada mulai diselenggarakan secara serentak untuk efisiensi, kepastian hukum, dan penguatan sistem demokrasi lokal.
Hystoris Pilkada Langsung (Pra-2005) mencatat bahwa sebelum tahun 2005, kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan dilakukan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), sehingga pelaksanaannya tidak serentak dan bergantung pada masa jabatan kepala daerah masing-masing.
Awal Pilkada Langsung dimulai pada tahun 2005 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004. Meski belum serentak, masyarakat untuk pertama kalinya memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung. Namun, jadwal pilkada berbeda antar daerah, biaya cukup besar karena dilakukan bergelombang, dan masa jabatan tetap lima tahun, mengikuti periode daerah masing-masing.
Lahirnya Konsep Pilkada Serentak didorong oleh desakan efisiensi yang memuncak pada penerbitan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur penyelenggaraan Pilkada secara serentak secara bertahap.
Mengapa Pilkada Diserentakkan? Ada beberapa alasan utama: Efisiensi anggaran untuk menurunkan beban biaya penyelenggaraan, Peningkatan kualitas demokrasi lokal untuk menguatkan partisipasi masyarakat, Pengawasan yang lebih optimal untuk memudahkan koordinasi antara KPU dan Bawaslu, serta Sinkronisasi masa jabatan agar sejalan dengan siklus pemerintahan nasional.
Perjalanan Pilkada serentak di Indonesia mencerminkan evolusi demokrasi lokal yang semakin terencana dan efisien. Dari pilkada terpisah hingga menuju penyelenggaraan nasional serentak, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat legitimasi kepala daerah dan meningkatkan stabilitas pemerintahan.
Namun, wacana Pilkada Melalui DPRD? harus dicermati. Sejarah mencatat bahwa sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa lalu Rawan dengan praktik politik transaksional. Ruang-ruang tertutup menjadi arena tawar-menawar kepentingan, di mana uang, jabatan, dan kompromi politik kerap lebih menentukan dari pada kapasitas dan integritas calon. Alih-alih menekan biaya politik, sistem ini justru memindahkan ongkos demokrasi dari ruang terbuka ke lorong gelap kekuasaan yang sulit diawasi publik.
Hal ini berpotensi Melemahkan Akuntabilitas Kepala Daerah. Kepala Daerah Yang Lahir Dari Meja Kepentingan Elit Politik Dapat Mempengaruhi Akuntabilitas Kepala Daerah. Sebab Kepala Daerah Hanya Tunduk Dan Patuh Terhadap Kepentingan Elit Politik Atas Jasa Balas Budi Yang Lahir Dari Lobi-Lobi Kekuasaan. Karena Merasa Bertanggung Jawab Pada Partai Politik, Dan Fraksi-Fraksi Koalisi Yang Punya Kepentingan Politik. Tidak Murni Dari Kehendak Rakyat Yang Memiliki Kedaulatan Tertinggi Di Negara.
Oleh karena itu, Pandangan HMI Terhadap Demokrasi Pilkada Melalui DPRD adalah jelas. Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki komitmen keislaman dan keindonesiaan, HMI menilai bahwa Pilkada langsung adalah instrumen penting untuk menjaga keadilan, partisipasi, dan kontrol rakyat atas kekuasaan. Setiap upaya untuk mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD harus dibaca sebagai sinyal bahaya bagi masa depan demokrasi lokal.
HMI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan intelektual untuk mengawal isu ini secara kritis. Demokrasi bukan sekadar warisan reformasi, tetapi amanah yang harus terus dijaga. Pilkada harus tetap menjadi ruang rakyat menentukan arah pembangunan daerahnya, bukan arena kompromi segelintir elit politik.
Reporter: Jhul-Ohi





