BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Refleksi Demokrasi: Artikulasi Demokrasi yang Merosot atau Public Policy-nya yang Bobrok


Oleh: Dipriansah Wahab


GORONTALO, suaraindonesia1.com, OPINI — Demokrasi merupakan simbol dan tahta tertinggi dalam sebuah negara, di mana sistem pemerintahan dan kekuasaan tertinggi berada dalam genggaman rakyat. Berangkat dari etimologi, berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya kekuasaan. Setelah memaknai artikulasi tersebut, maka seharusnya dan sejatinya segala bentuk kebijakan dan publik policy yang kemudian dikeluarkan oleh pemangku kebijakan/pemerintah itu harus berdasarkan keinginan dan selaras dengan kebutuhan rakyat. Dalam konteks area teritorial Indonesia, Negara ini secara historical sudah memakai sistem demokrasi sedari kemerdekaannya.


Pun yang terjadi, realitas sebenarnya sampai dengan saat ini sistem tersebut belum sepenuhnya diterapkan dan direalisasikan sesuai yang termaktub secara etimologi dan terminologinya. Dalam taraf konstelasi yang terjadi di Indonesia itu sendiri banyak permasalahan demokrasi yang terjadi di 2025 kemarin. Mulai dari erosi kebebasan sipil dan HAM yang terjadi, kemudian pembungkaman ruang sipil dan kebebasan berekspresi yang kian memuncak yang kemudian menjadi pemberontakan massal melalui jalur parlemen jalanan di seluruh penjuru ibu pertiwi.


Pada tahun 2025, ruang-ruang suci dalam dunia pergerakan parlemen jalanan dilucuti dan dikotori oleh tindakan dan perilaku represivitas oleh aparat penegak hukum yang konon dikenal dengan slogan mengayomi dan melindungi rakyat, ironinya malah seperti sapi yang tunduk setelah diberi makan tuannya, dan seperti robot yang dikontrol oleh remote pemiliknya.


Berkaca dalam laporan yang dirilis oleh lembaga hak asasi manusia, sepanjang 2025 tercatat ribuan penangkapan demonstran oleh polisi terkait aksi protes besar yang dikenal sebagai Ash August (Aksi Agustus–September) atau Gerakan 1 September Hitam. Sebanyak 4.291 orang ditangkap, dengan 70% terjadi pada puncak gelombang demonstrasi tersebut. Polisi merupakan aktor utama dalam pelanggaran kebebasan berekspresi ini. Tidak hanya sekadar penangkapan semata, dilaporkan 471 korban luka akibat kekerasan polisi, serta 46 orang mengalami hilang sementara (enforced disappearance) dalam konteks yang serius.


Organisasi masyarakat sipil seperti Transparency International Indonesia juga mengecam penggunaan kekuatan berlebihan dan penahanan sewenang-wenang terhadap mahasiswa serta aktivis, yang dinilai sebagai erosi hak dasar kebebasan berekspresi dan berkumpul. Kemudian dalam pandangan dan riset yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di mana sejumlah lembaga advokasi HAM menilai bahwa demokrasi Indonesia mengalami penyempitan ruang kebebasan sipil sepanjang 2025. Kemudian indikator kebebasan sipil menurun dan terjadi kemerosotan pemenuhan hak dasar warga negara termasuk kebebasan berpendapat dan sistem peradilan yang adil.


Keluhan ini diperkuat oleh pengamatan dari kelompok seperti KontraS yang menyebut kondisi HAM domestik justru memburuk walau Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2026, sesuatu yang dianggap paradoks oleh organisasi sipil.


Melihat turbulensi demokrasi yang terjadi di ibu pertiwi, seakan-akan untuk mengatakan yang hak dan mengecam yang bathil adalah suatu tindakan kejahatan. Ini yang kemudian dirasakan oleh seorang perempuan yang bermukim di mama kota (Jakarta), yaitu Laras Faizati Khairunnisa, perempuan kelahiran 19 Januari ini kemudian ditangkap atas dasar penghasutan di media sosial melalui Insta Story-nya saat protes aksi besar-besaran bulan Agustus 2025 kemarin. Ia kemudian ditahan semenjak Desember 2025 dan divonis bersalah pada 15 Januari 2026. Meskipun hanya sekitar 6 bulan dia ditahan, hakim memutuskan ia menjalani masa percobaan (bebas bersyarat) dan tidak perlu ditahan.


Perempuan yang memiliki hak dan wewenang menyampaikan kekesalan dan kekecewaannya dalam bentuk alternatif media sosial, dan memberikan dorongan terhadap aksi parlemen yang dilakukan, malah disalahartikan sebagai bentuk perlawanan dan sebagai ancaman untuk negara. Jika warga terutama generasi muda, aktivis, dan kritikus sosial melihat ekspresi politik mereka berujung pada risiko hukum, hal itu berpotensi menurunkan partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi secara substansial. Kebebasan untuk menyuarakan pendapat adalah fondasi demokrasi, dan ketika hal itu dibatasi, demokrasi bisa kehilangan legitimasi di mata rakyat.


Berkaca sejak tinta di atas kertas yang dituliskan telah dibacakan oleh sang proklamator, di sanalah demokrasi telah lahir. Hari ini demokrasi bagaikan artefak yang hanya punya sisa-sisa historical yang suci, terlampau jauh dari esensi sebenarnya. Bagi saya, ini adalah sebuah bentuk penghianatan artikulasi kalimat, ketika kalimat Demokrasi diterapkan sebagai sistem maka seharusnya sewajibnya untuk mengikuti dan menaati apa yang termaktub di dalamnya.


80 tahun lalu sang proklamator melisankan tulisan tinta di atas kertas, menandakan kemerdekaan telah diraih. Nyatanya, realitas sebenarnya selama 80 tahun hanya jiwa ultranasionalisme yang tertanam hingga sampai saat ini. Sehingga paradigma yang dibangun menganggap musuh datang dari luar (negeri) saja, dan membiarkan menghalalkan musuh-musuh yang berada di dalam (negeri) semakin merdeka. 80 tahun yang tertindas, yang bersuara semakin ditindis, dipaksa tekuk dan patuh demi kompor di dapur mereka tetap hidup. Masihkah disebut “MERDEKA?”. Ntahlah, tetapi ketahuilah, Sekalipun kejahatan menjelma sebagai tuhan, Kebenaran akan tetap bergentayangan mencari keadilan.


Demokrasi tidak boleh berhenti sebagai jargon konstitusional dan simbol kosong kekuasaan. Maka sudah saatnya rakyat—terutama generasi muda, mahasiswa, dan kaum intelektual—merebut kembali ruang-ruang kebebasan yang dirampas. Suara tidak boleh dibungkam, kritik tidak boleh dikriminalisasi, dan kebenaran tidak boleh diadili. Jika demokrasi masih kita yakini sebagai amanat sejarah, maka diam adalah bentuk pengkhianatan paling halus.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »